Kadis Koperasi Kota Tual: 11 KSU Yang Jadi Pilot Project Bagi Pengembangan Perkoperasian
https://www.malukuchannelonline.com/2022/01/kadis-koperasi-kota-tual-11-ksu-yang.html
TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Menyimak Undang-Undang Dasar tahun 1945, Pasal 33, tentang Perkoperasian di Indonesia, kita
menyadari bahwa, Koperasi sebagai gerakan Ekonomi Rakyat berperan serta untuk mewujudkan Masyarakat yang Adil, Maju, dan Makmur berdasarkan Pancasila.
Akan tetapi dalam Prakteknya pada Masa Orde lama, Fungsi dan peran Koperasi tidak sesuai
dengan apa yang diharapkan.
Sebagaimana telah dicantumkan dalam UU No 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian, Koperasi pada masa itu berjalan dengan pengaruh Politik yang sangat kuat sehingga hilangnya kemurnian dari Fungsi dan peran Koperasi, dimana Koperasi bukan dijadikan sebagai alat namun sebagai
Gerakan Rakyat yang mempersatukan berbagai Golongan.
Dimasa Orde Baru pun Koperasi belum menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional bahkan hingga Era Reformasi Koperasi Kita juga masih tidak diminati oleh Masyarakat sebagai Model Usaha bersama demi kesejahteraan bersama.
Penegasan tersebut dikatakan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual, Ridwan Fadirubun saat diwawancarai Media ini, Usai Pengresmian Pasar Gotong Royong di Taman Kota, Rabu (19/01/2022).
Lebihlanjut Fadirubun katakan, Pasca Pemekaran Kota Tual Tahun 2007 Seluruh Koperasi yang ada di Kabupaten Maluku Tenggara diserahkan ke Kota Tual.
"Namun, setelah pihaknya menelusuri lebih lanjut ternyata dari 90an Koperasi hanya tersisa 11 yang masih Aktif menjalankan usahanya," ungkap Fadirubun.
Mereka inilah yang diakomodir oleh Dinas Koperasi Kota Tual sebagai Pilot Project bagi pengembangan Koperasi Kota Tual Kedepannya.
"Adapun Los/Kios yang ada di Pasar Gotong Royong seluruhnya ditempati oleh Koperasi yang menjadi Binaan Dinasnya," tutup Fadirubun. (MCS)