Loading...

Dituding Lakukan Pungli, Begini Penjelasan Kepsek SMK Negeri 8 Buru

NAMLEA, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Kepala Sekolah SMK Negeri 8 Buru, Mahani Rumalutur membantah Tudingan berbagai pihak yang menuduh dirinya melakukan Pungutan Liar di Sekolah, Dirinya sangat menyesalkan Laporan dari Masyarakat kepada salah satu Anggota DPRD Provinsi Maluku tanpa Berkonsultasi atau Minimal Mengkonfirmasi dulu dengan pihaknya.

Apalagi tudingan Pungli yang dialamatkan kepada dirinya justru menghebohkan Jagat Maya Akibat Pemberitaan sepihak tanpa Konfirmasi dua arah sehingga selain Berita tersebut Tidak Berimbang, juga sangat Tendesius dan tidak sesuai Fakta.

Kepada Media ini saat dihubungi Via Ponsel, Jumat (14/01/2022) Rumalutur jelaskan bahwa, Jumlah Peserta Didik disekolahnya yang Benar adalah 69 Siswa Bukan 100 atau lebih seperti Pemberitaan beberapa Media Lokal di Kota Namlea.

Selain itu, Pemberitaan tentang Pungutan Liar yang dimuat di Media Lokal Dirinya menegaskan sebagai berikut: Pungutan dari sekolah kepada Wali Murid sebesar Rp. 60.000 Telah melalui Rapat Orang Tua Murid dan telah disepakati dari tahun 2019 hingga saat ini.

Biaya 60.000 Ribu tersebut diperuntukan  untuk biaya Sampul/Cover Laporan Pendidikan Siswa kelas 1 yang berjumlah 24 orang.

Mengingat keterbatasan Anggaran sekolah dan Biaya Sampul/Cover laporan Pendidikan Siswa tidak dianggarkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Sehingga kami dari pihak sekolah bersama Komite dan seluruh Orang Tua Murid SMK Negeri 8 Buru menyepakati bahwa, Terkait Biaya Sampul/Cover Laporan Pendidikan Siswa SMK Negeri Buru dibebankan kepada orang tua murid.

"Selanjutnya Pungutan Resmi itu diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 poin 4 tentang Pungutan Pendidikan," ungkap Rumalutur.

Dijelaskan bahwa, Pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, Orang Tua/Walinya yang bersifat wajib, Mengikat serta jumlah dan jangka waktu yang ditentukan.

Olehnya itu Pungutan Biaya Sampul yang dipungut dari orang Tua Wali, itu berdasarkan pada kesepakatan bersama pihak sekolah, Komite dan orang tua murid. Tidak dilakukan secara memaksa apalagi dikategorikan sebagai Pungutan Liar.

Hal lain yang perlu diketahui bersama bahwa, Pengelolaan Keuangan Sekolah SMK Negeri 8 Buru selama ini dikelola secara Akuntabel dan Transparan.

"Terkait dengan Statment Bapak, Ruslan Hurasan selaku Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku yang membidangi Pendidikan harusnya Bapak Ruslan mengkonfirmasi Dirinya selaku Kepala Sekolah sebelum mengeluarkan Statemen agar Publik mendapat Informasi yang Benar dan Akurat," tutup Rumalutur. (MCS)
Buru 9151535485484955176

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC