Loading...

Pemkot Tual Bersama BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Jamsostek

TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Bertempat di Aula Kantor Walikota Tual, Selasa (16/11/2021) telah dilangsungkan Forum Group Discusion (FGD) antara BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Tual terkait Tindak lanjut Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kemendagri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Kepala OPD lingkup Pemkot Tual serta perwakilan ahli waris penerima santunan jaminan kematian.

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Tual, Ahmad Yani Renuat, S.Sos, M.Si dan dipandu oleh Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, Ridwan Renwarin ini menghadirkan Narasumber Tunggal yakni Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tual, M. Saleh Afif.

Dalam sambutan singkatnya Sekretaris Daerah Kota Tual minta agar seluruh pimpinan SKPD dapat menyiapkan Database pegawai Non ASN pada masing-masing Dinas, Badan, Bagian agar sesegera mungkin mengikut sertakan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebab sangat banyak manfaatnya ketika menjadi peserta.

Penegasan tersebut disampaikan Sekda sebagai Wujud pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Gubernur Maluku Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Kepada seluruh Bupati dan Walikota Se-Provinsi Maluku dan Peraturan Walikota Tual Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Tual.

Renuat juga menegaskan bahwa, tindaklanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 mengamanatkan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk Memastikan seluruh pekerja termasuk Pegawai Pemerintah Daerah Non ASN untuk menjadi Peserta Aktif Jamsostek dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya dan memastikan program tersebut masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan menjadi Acuan dalam penyusunan Perda tentang APBD setiap tahunnya.

Oleh sebab itu, bagi Pemda yang telah mengalokasikan anggaran Jamsostek agar segera melakukan pendaftaran kepesertaannya bagi pegawai non ASN yang sudah diakomodir pada Tahun anggaran 2021 - 2022.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tual M. Saleh Afif dalam paparannya katakan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk mendukung Pemkot Tual dalam pengentasan kemiskinan, menjamin perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat pekerja, memberikan manfaat bagi tenaga kerja dan keluarganya, serta telah menaikan manfaat bantuan duka Pemkot Tual dari Rp 2,5 Juta menjadi Rp 42 Juta.

Adapun sasaran kegiatan kali ini adalah pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah antara lain: mereka yang menerima Upah seperti Imam, Khatib, Pendeta dan Pastor - Marbot, Tuagama, Koster, Pengasuh - Guru TPA/TPQ, BKPRMI - Majelis Taklim - Pengurus TP PKK - Pengurus Rumah Ibadah - Lembaga Adat/BSO/BPD/Bumdes/Bumo - Pengurus RT/RW serta Kader Partai Politik.

Bukan Penerima Upah seperti: Nelayan, Petani, Buruh, Ojek, Pedagang serta Tukang Kayu/Batu.

Afif juga beberkan, sejak Bulan Januari 2021 hingga saat ini pihaknya telah menyalurkan Total Klaim Jaminan sebesar 23,4 Milyar baik Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Pensiun.

"Khusus untuk Warga Kota Tual pihaknya telah menyerahkan Santunan sebesar 504 Juta Rupiah bagi 12 Kasus Kematian dan 174 Juta Beasiswa bagi 3 orang anak yang orang tuanya mengalami kecelakaan kerja," tutup Afif. (MCS)
Tual 1765419438267245644

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC