Loading...

DPRD Malteng Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Atas Nota Keuangan TA 2021 Serta Penetapan Persetujuan Menjadi Perda

MASOHI, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Gelar Paripurna Penyampaiyan Kata Akhir Fraksi-Fraksi Atas Nota Keuangan Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2021, serta Penetapan Persetujuan menjadi Perda tahun 2021.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua DPRD dan Para Anggota DPRD Malteng. Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Malteng menyetujui KUPA dan Perubahan Anggaran sementara APBD tahun 2021.

Agenda Persetujuan APBD 2021 itu disetujui lewat Rapat Paripurna Ke-IIII Masa Sidang Ponyampaiyan Nota Keuangan APBD yang Berlangsung di Aula kantor DPRD Malteng, Sabtu (09/10/2021).

Ketua DPRD Kabupaten Malteng, Fatza Tuanakotta dalam sambutannya mengatakan Rapat Paripurna DPRD Malteng ini adalah Agenda Penyampaiyan Nota Keuangan APBD tahun Anggaran 2021. Yang sebagaimana diketahui bersama bahwa, "Kebijakan Umum Perubahan Anggaran APBD 2021 telah di sepakati bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna," ungkap Tuanakotta.

Sementara itu juga, Wakil Ketua DPRD Malteng Herry Haurussa berharap, kepada Pemerintah Daerah Agar Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD dapat di Akomodir dalam Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD Tahun ini.

"Pasalnya, Pokok Pikiran anggota DPRD adalah bagian dari Aspirasi Rakyat, yang di Serap dalam Agenda Reses dan Jaring Aspirasi Masyarakat. Untuk itu, Pokok Pikiran Anggota DPRD Mutlak di Akomodir dalam Rancangan Anggaran dan Pembangunan Daerah," ujar Haurissa.

Dalam Sabutan Wakil Bupati Malteng menjelaskan, Nota KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2021, merupakan Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pemendagri nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021.

Oleh sebap itu, Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan dampaknya, maka Pemerintah telah Mengeluarkan Pemenkeu nomor 17/PMK.07/2021, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 untuk mendukung Penanganan Covid-19 dan Dampaknya, selanjutnya diubah dengan PMK Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan PMK nomor 17/PMK.07/2021.

Berdasarkan PMK tersebut, telah terjadi Penurunan Transfer dari Pemerintah Pusat (Pempus) ke Kabupaten sebesar 31 Millyar, di samping "Refocusing" Anggaran untuk mendukung Pelaksanaan Vaksinasi, Penanganan Covid-19, Penguatan Ekonomi dan Perlindungan Sosial.

Turut Hadir: Wakil Bupati Malteng, Ketua DPRD Malteng, Wakil Ketua DPRD Malteng, Sekda Malteng, Anggota DPRD Malteng, Forkopimda Malteng dan OPD Dilingkup Kabupaten Malteng. (MCJ)
Malteng 2428334852277572759

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC