DPRD Malteng Gelar Paripurna Tiga Agenda Sidang Secara Virtual
https://www.malukuchannelonline.com/2021/08/dprd-malteng-gelar-paripurna-tiga.html
MASOHI, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang di Gelar Secara Virtual pada Ruang Sidang Utama untuk membatasi jarak dan kerumunan, Bertempat di Kantor DPRD Malteng, Kamis (12/08/2021).
Rapat ini di Gelar secara Virtual dan hanya dihadiri secara langsung oleh unsur pimpinan dan beberapa anggota DPR yang mewakil.
Rapat paripurna ini dilakukan dengan agenda laporan fraksi-fraksi atas penyampaian pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 dan nota perhitungan APBD TA 2020 sekaligus penetapan persetujuan.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Malteng, Fatzah Tuanakotta, bersama Wakil Ketua Herri Haurissa, dan Demianus Hattu serta Wakil Bupati Malteng Marlatu L. Leleury, SE.
Keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2020 dan Nota perhitungan pelaksanaanya pun digelar secara terpisah dengan melakukan tiga agenda sidang Paripurna.
Sesuai jadwal, paripurna Ke-7 dalam masa sidang II 2021 digelar pada pukul 10:00 WIT, dengan agenda Penyampaian kata Akhir Fraksi atas Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Maluku Tengah TA 2020 dan Nota perhitungan APBD TA 2020 sekaligus penetapan persetujuan.
Sementara itu, Paripurna Ke-8 Masa sidang II tahun 2021 digelar pada pukul 12:00 WIT dengan agenda penyampaian laporan komisi-komisi atas pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) 2021.
Sedangkan Paripurna Ke-9 Masa sidang II tahun 2021, mulai pada pukul 14:00 WIT dengan agenda kata akhir Fraksi atas laporan pembahasan Ranperda 2021
Selain itu, Ranperda yang telah selesai dibahas beberapa waktu yang lalu, Maka DPRD akan mengesahkan 7 Rancangan Peraturan Daerah. diantaranya:
1. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ina Kabupaten Maluku Tengah.
2. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malteng.
3. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
4. Retribusi izin Usaha Perikanan.
5. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
6. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
7. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) Kabupaten Maluku Tengah. (MCJ)