Pemkab Malra Dinilai Gagal Memenuhi Kewajiban UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang BAZNAS
https://www.malukuchannelonline.com/2021/02/pemkab-malra-dinilai-gagal-memenuhi.html
MALRA, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Kepala Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Secara gamblang menguraikan, sejak dilantik oleh Bupati Kabupaten Maluku Tenggara pada Tanggal 02 November Tahun 2018 lalu dengan Surat Keputusan Bupati Malra Nomor 704 Tahun 2018 Hingga kini Dirinya bersama Pengurus yang lain Tidak pernah diberi Intensif apalagi Biaya Operasional sebagaimana amanat UU nomor 23 Tahun 2011 junto Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Zakat secara Nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Ahmad Difinubun saat ditemui Media ini di Kediamannya di Desa Fiditan Kecamatan Dullah Utara, Sabtu (27/02/2021).Padahal Dirinya bersama Rekan-Rekan antara lain Drs. Ahmad Rumkel (Almarhum) selaku Wakil Ketua 1 yang membidangi Pengumpulan, Hi. Usman Fakaubun sebagai Wakil Ketua 2 yang membidangi Pendistribusian, Muhammad Amin Rumkel selaku Wakil Ketua 3 yang membidangi Perencanaan dan Keuangan serta Syukri Ghazali Fakaubun, ST yang membidangi Administrasi dan SDM telah bekerja dengan Maksimal penuh Dedikasi kepada Badan ini sejak pertama hadir di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2018.
"Akibat tidak adanya support dari Pemda kabupaten Malulu Tenggra terpaksa seluruh pembiayaan Operasional BAZNAS Malra harus menggunakan Kocek Pribadi para pengurus padahal sesuai Keputusan Kepala BAZNAS Pusat bahwa Intensif serta Operasional BAZNAS di Tingkat Kabupaten/Kota seluruhnya dibebankan ke APBD Kab/Kota dan diberikan berdasarkan Ruang dan Golongan yang mana untuk Kab/Kota masuk kategori Golongan III dan Upahnya dibayar sebesar 3 sampai 5 Kali Upah Minimum Provinsi," kata Ahmad Difinubun.Dirinya menyesalkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang seakan akan menutup mata dan menganggap Remeh Perintah UU Nomor 23 Tahun 2011 yang mana pada pasal 69 mengamanatkan bahwa:
1. Biaya Operasional Baznas Provinsi, Kab/Kota dibebankan kepada APBD serta Hak Amil.
2. Pembiayaan pada ayat 1 meliputi - Hak Keuangan Pimpinan BAZNAS Provinsi, Kab/Kota - Biaya Administrasi Umun - Biaya Sosialisasi dan Koordinasi antara Provinsi dan Kab/Kota - Biaya Sosialisasi dan Koordinasi antara BAZNAS Kab/Kota dengan LAZ Kab/Kota Jika dihitung sejak mulai dibentuk sampai saat ini maka telah memasuki Tahun Keempat akan tetapi sangat disayangkan Janji Tinggal Janji Parlente Jalan Terus sehingga Dirinya berharap lewat Media ini agar Pemkab Malra segera menyelesaikan kewajibannya.Ketika disinggung tentang pemotongan Upah para ASN Muslim Dilingkup Pemkab Malra untuk Zakat dirinya katakan bahwa, sampai dengan awal Tahun 2021 ini Baru Tiga Kantor yang menyetor ke pihaknya yakni Sekretariat Daerah, Inspektorat, dan Dinas Dikbud dan semuanya berjumlah 60 Juta Rupiah. (MCS)