Pemkot Tual dan DPRD Sepakat Gratiskan Biaya Rapid Test Kepada Pelajar dan Mahasiswa Asal Tual
https://www.malukuchannelonline.com/2020/08/pemkot-tual-dan-dprd-sepakat-gratiskan.html
TUAL, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Komisi II DPRD Kota Tual, bersama Pemerintah Kota Tual melalui, RSUD Maren dan Dinas Kesehatan Pemkot Tual, Senin (10/08/2020) menyepakati mengratiskan biaya Rapid Test bagi 1.000 Pelajar dan Mahasiswa, yang berdomisili di Kota Tual, ketika hendak berangkat atau pulang ke daerah asal tempat belajar.
Kesepakatan bersama ini, dituangkan dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama (RDP), Komisi II DPRD Kota Tual, bersama Direktur RSUD Maren, dr. Herlina dan Sekretaris Dinkes Kota Tual, Maks Tinggogoy dalam rapat bersama KAMMI.
Direktur RSUD Maren, dr. Herlina dan Sekretaris Dinkes Kota Tual, Maks Tinggogoy, kepada Komisi II DPRD Kota Tual menyanggupi pembebasan biaya Rapid Test kepada 1.000 pelajar/Mahasiswa, yang berdomisili di Kota Tual, ketika hendak melakukan perjalan keluar Daerah.
"Kami sediakan 1.000 Rapid Test gratis kepada para Pelajar dan Mahasiswa domisili Kota Tual, mereka hanya membayar uang administrasi Rp 31.000,-" katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tual, Hasyim Rahayaan,SH ketika dikonfirmasi media ini di Kantor DPRD Kota Tual, membenarkan RDP yang dilaksanakan bersama RSUD Maren dan Dinkes Kota Tual dalam rangka mengratiskan biaya Rapid Test.
Kalau selama ini biaya Rapid Test, masyarakat harus keluarkan biaya Rp 180.000,- maka kami sepakat digratiskan biaya Rapid Test bagi 1.000 Pelajar dan Mahasiswa yang hendak berangkat atau pulang ke tempat study," ungkapnya.
Terkait biaya administrasi Surat Keterangan Kesehatan (Suket) dll, Ketua Partai Demokrat Kota Tual ini mengaku bersama para wakil rakyat akan memperjuangkan agar jumlah biaya adminisrasi sebesar Rp 31.000 / lembar surat keterangan dll juga harus digratiskan.
"Kalau kita kalikan biaya administrasi Rp 31.000 x 1.000 pelajar dan mahasiswa yang laksanakan Rapid Test, jumlahnya cukup besar yakni Rp 31 juta, sehingga kami akan berjuang agar harus digratiskan," ujar Rahayaan.
Menurut Rahayaan, kesepakatan bersama ini dibuat, mengingat tuntutan dan aspirasi masyarakat yang berkembang baik secara lisan dan tertulis yang datang dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang mendatangi DPRD Kota Tual minggu kemarin.
"Kami bersyukur dan beri apresiasi kepada KAMMI yang mengingatkan DPRD Kota Tual, soal keluhan para Pelajar dan Mahasiswa akan biaya Rapid Test yang mahal Ditengah Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)," salutnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tual mengakui, selama ini harga biaya Rapid Test di Kota Tual bervariasi antara Rp 300.000 – 350.000-an, per satu buah Rapid Test
"Bagi para pelajar dan Mahasiswa yang berdomisili Kota Tual harus punya KTP dan Kartu Keluarga baru, dibebaskan dari biaya Rapid Test," tuturnya. (MCS)