Loading...

Tuasikal Lantik Hafes Mansur Lausepa Sebagai KPN Larike

MASOHI, MALUKUCHANNELONLINE.COM - Hafes Mansur Lausepa dilantik Oleh Bupati Maluku tengah Hi. Tuasikal Abua,SH sebagai Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku tengah, yang mana telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-Undangan yang berlaku. Kamis (05/03/2020), yang bertempat di Pandopo Bupati Malteng.

Bupati Maluku tengah. Tuasikal Abua, dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam momentum pelantikan ini di syukuri serta dimaknai sebagai kesempatan dan kepercayaan pemerintah daerah kepada saudara untuk terus meningkatkan prestasi kerja, disiplin, dedikasi dan loyalitas serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Mulai hari ini dan seterusnya saudara harus mampu membuktikan kepercayaan yang diberikan kepada saudara itu secara profesional dengan aura menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawab jabatan dengan sebaik-baiknya serta mampu memberi kontribusi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini," ungkapnya.

Tuasikal, menambahkan bahwa Kepala Pemerintah Negeri Larike yang baru dilantik. Saya berharap untuk Menyikapi berbagai tuntutan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan Negeri khususnya harapan dan tuntutan masyarakat yang semakin keras di suarakan dalam memberikan pelayanan publik, melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara lebih baik.

Untuk kepentingan itu, maka melalui momentum yang berbahagia ini, saya hendak menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh Kepala Pemerintah Negeri antara lain:

Partama, perlu saya ingatkan bahwa tugas dan tanggung jawab yang di emban mulai hari ini merupakan amanah suci yang nantinya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, Negeri,Pemerintah Daerah dan terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa. Olehnya itu, segala langkah kebijakan ataupun keputusan yang akan saudara ambil, haruslah di dasarkan pada ketentuan perundangan yang berlaku dan benar-benar dilakukan dengan tulus dan niat baik untuk memajukan masyarakat dan negeri ini.

Kedua, Perlu saya ingatkan pula, bahwa sebagaimana amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang kemudian telah di tindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negeri di Kabupaten Maluku Tengah. maka Kepala Pemerintah Negeri selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan negeri diharapkan dapat melakukan pengelolaan keuangan negeri secara Transparan, Akuntabel, Partisipatif, tertib dan disiplin anggaran.

Untuk itu. yang perlu menjadi perhatian khusus Kepala Pemerintah Negeri selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan Negeri adalah sebagai berikut :

1. Dilarang untuk mengambil kebijakan anggaran diluar mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negeri yang telah di tetapkan.

2. Wajib melibatkan seluruh perangkat negeri selaku Pelaksana Pengelola Keuangan Negeri atau PPKN sesuai tugas pokok dan fungsinya.

3. Penggunaan keuangan Negeri harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Memprioritaskan penggunaan dana Negeri untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat disamping itu juga harus memperhatikan ketersediaan BPJS Kesehatan dan Ketenaga kerjaan. Pencegahan Stunting dan gizi buruk, penyelesaian masalah pajak bumi dan bangunan serta memperkuat peran perempuan melalui pemberdayaan PKK.

5. Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Biaya atau RAB pada batang tubuh Anggaran Pendapatan Belanja Negeri agar menghindari upaya penggelembungan harga atau mark up.

6. "Dalam hal kegiatan yang dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa di Negeri agar dilakukan dengan mempedomani Peraturan Bupati Tentang pengadaan barang dan jasa di Negeri," tutupnya. (MCJ)
Malteng 2736616458819210436

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC