Loading...

Akhir Tahun 2019, Polres Malteng Gelar Press Release Ungkap Empat Kasus

MASOHI, Malukuchannel.com - Akhir tahun 2019 Kepolisian Resor (Polres) Maluku tengah (Malteng) gelar Press Release Empat kasus yang bertempat di ruang rapattama  Kapolres Maluku tengah, Kamis (05/12/2019).

Empat tangkapan kasus dengan menghadirkan tujuh tersangka di sertai dengan barang bukti, dengan beberapa Kasus antara lain Pemerasan dan Pengancaman dan atau Penipuan, Penganiyaan, Pencurian dan Narkoba (Ganja).

Kapolres Malteng. AKBP Hendrik Purwono, didampingi Wakapolres Malteng. Kompol Deddy Aditya Putra, serta Kasat Reskrim Malteng. AKP Syahirul Awab, dan sejumlah Awak Media.

Hendrik Purwono, saat jumpa Pers, kepada Awak Media mengatakan bahwa Kasus pemerasan dilakukan oleh Yohana Talarima bersama Jhon S. Pattipelohy, kepada Raja Maneo dengan barang bukti uang sebesar Rp 9,5 juta.

Selain pemerasan, ada juga kasus penganiayaan yang disertai pemerasan dimana untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh Muh Syawal Lapalelo kepada korban Irfan Ode. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sementara itu, Pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku di tempat yang berbeda yakni. Abdul Papalia melakukan pencurian uang dalam jok motor yang berlokasi di samping Pujasera Pasar Binaiya Masohi dan di depan Swalayan Toko Beta.

Sementara. Evan Rajapane yang melakukan pencurian di rumah warga dan mengambil satu buah laptop dan handphone merk Samsung.

"Kepada Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara," ungkapnya.

Kapolres Malteng, menambahkan bahwa, untuk kasus pidana pembibitan ganja yang dilakukan oleh Trikarna Lewenusa dan Rosian Anwar. Kedua pelaku ini melakukan pembibitan ganja di gunung Lahati Negeri Tamilow, Kecamatan Amahai.

Pada TKP, Tim Satnarkoba Polres Maluku tengah, menemukan 39 pot anakan ganja yang tengah disirami oleh pemiliknya pada lokasi gunung Lahati Negeri Tamilow Kecamatan Amahai. 

"Beberapa diantaranya masih dalam pengembangan yakni kasus penemuan tanaman ganja. Untuk mengungkap adanya jaringan lain dalam sindikat yang kemungkinan dilakukan juga pada beberapa lokasi lain, yang ada di Maluku tengah. Untuk semua kasus masih di tangani Polres Maluku tengah," jelasnya. (MCJ)
Malteng 644747794610008207

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC