Loading...

Wakil Walikota Tual Penyusunan LPPD Harus Sesuai Mekanisme

Kegiatan Bimbingan Teknis
TUAL, Malukuchannel.com - Sesuai Dengan Amanat Undang undang nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, maka kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) tentang, Iplementasi peraturan perundang undangan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan (LPPD) Kota Tual Tahun 2019, ini patut diberikan apresiasi.

Hal ini disampaikan Wakil Walikota Tual, Usman Tamnge, SE saat membaca sambutan Walikota Tual di Aula Kantor Walikota Tual, Selasa (29/10/2019)

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Walikota Tual, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota Tual, serta Kepala Bagian Otonomi Daerah, Biro Sekda Provinsi Maluku D. N. Kaya, S.Sos. M.Si. sebagai Narasumber.

"Tamnge juga mengatakan, LPPD merupakan Laporan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam kurun waktu 1 Tahun Anggaran, yang berdasarkan pada rencana kerja Pembangunan Daerah, Selain itu Lanjutnya Fungsi LPPD, merupakan wujud kebijakan pencapaian Penyelenggara dan Kesuksesan Pemerintah, yang bertujuan untuk memberikan masukan kepada Kepala Daerah," katanya

Peserta Bimbingan Teknis
Dikatakannya pula, Salah satu faktor penting dalam penyusunan LPPD, yaitu adanya Komitmen dan peran serta dari Masing-masing Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta adanya Koordinasi antara tim internal OPD yang menyusun LPPD.

"Selain mempersiapkan penyusunan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Tual Tahun 2019, perlu adanya peningkatan kinerja dan kapasitas sumber daya Aparatur pada Lingkup Pemerintah Kota Tual, Untuk itu, Tamnge berharap agar Penanggungjawab penyusunan LPPD di masing-masing OPD, agar lebih aktif lagi dalam melaksanakan tugasnya sehingga penyampaian laporan sesuai dengan mekanisme dan prosedur serta batas waktu yang telah ditetapkan," harapanya. (MCS)
Tual 1454280415050918560

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC