Loading...

Sudah Jenuh Jadi PNS

Ilustrasi
TUAL, Malukuchannel.com - Untuk Menjadi Birokrat alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tidak mudah. Lantaran seorang PNS memiliki beberapa hal yang tidak boleh dilakukannya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin, namun kenyataannya masih ada PNS yang diperbantukan atau di Pekerjakan sebagai tenaga Perencanaan dan pengawasan Proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual.

Saiful Usman, merupakan Pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Maluku Tenggara, terhitung sejak 2012, hingga 2016 Sayful membantu di Diknas, sebagai tenaga Perencanaan, dan sempat mandek satu Tahun, dan pada Tahun 2018 hingga 2019, Diknas kembali menggunakan jasanya untuk melakukan pekerjaan perencanaan dan Pengawasan proyek diknas Kota Tual.

Saat di konfirmasi melalui telephon selulernya, membenarkan hal itu, dan menurutnya, apa yang dia lakukan itu diluar jam Kerja sehingga tidak menjadi persoalan, dan sebenarnya dia hanya di minta untuk membantu membuat perencanaan oleh Richrad Tanlain selaku Konsultan, dan diberi upah untuk pekerjaan tersebut.

"Saya diminta tolong untuk biking perencanaan, oleh Richard selaku konsultan, dan upah yang saya dapat dari hasil negosiasi dengan konsultan," ungkapnya.

Usman juga berkata, jika dirinya sudah tidak memiliki hasrat lagi untuk menjadi seorang PNS, karena gaji yang didapatnya tidak seberapa, lebih baik hidup dikampung halaman, memancing lebih nyaman.

"Jujur saya sudah siap, saya sudah jenuh jadi pegawai, lebih baik pulang kampung, pancing ikan, dari pada kerja baru gaji juga seng seberapa," ujarnya.

Sementara itu Jhunet Fitri, orang yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini, tidak bersedia untuk memberikan komentar terkait dengan perbuatannya, justru yang bersangkutan berdalil berada di kecamatan pulau pulau Kur, Setelah dilakukan pengecekan ternyata dia berada di Kota. Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tidak mudah. Lantaran seorang PNS memiliki beberapa hal yang tidak boleh dilakukannya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

Terkait dengan apa yang telah dilakukan, maka sesungguhnya UU No: 53 Tahun 2010 Pasal 4, ada 15 poin yang berisikan larangan-larangan bagi PNS dan pada Poin ke 6 menyebutkan PNS juga dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, telah dilanggar.

Sesuai dengan UU No: 63 Tahun 2010, Maka yang bersangkutan harus diberikan hukuman disiplin, atas perbuatannya," tutupnya. (MCS)
Tual 5685966630498978290

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC