Loading...

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan

Kantor DPRD Provinsi Maluku
AMBON, Malukuchannel.com - DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna penetapan alat kelengkapan dewan dalam rangka mewujudkan berbagai program dan kebijakan yang perlu diambil dalam struktur pemerintahan daerah.

“Lembaga legisatif ini akan menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan,” kata Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury di Ambon, Sabtu (26/10/2019).

Menurut dia, hubungan pemda dengan DPRD merupakan hubungan kerja yang setara kedudukannya dan memiliki makna antara kedua lembaga sama-sama membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai fungsi masing-masing.

Alat kelengkapan dewan yang ditetapkan DPRD Maluku dalam rapat paripurna di antaranya empat komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan DPRD, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Sebelum dilakukan penetapan, Plt Sekretaris DPRD Maluku Bodewyn Wattimena melalui Kabag Persidangan DPRD Maluku Hasan Mulud membacakan draf keputusan DPRD.

Untuk jabatan ketua Komisi I DPRD Maluku yang membidangi hukum dan pemerintahan adalah Amir Rumra dari F-PKS bersama dua wakil ketua, sekretaris, serta lima anggota.

Komisi II yang membidangi sumberdaya alam diketuai Ny Saudah Tuankotta dari F-Gerindra dibantu dua wakil ketua, sekretaris, dan lima anggota.

Komisi III membidangi infrastruktur dan keuangan diketuai Anos Yermias dari F-Golkar, dibantu dua wakil ketua, sekretaris, dan tujuh anggota.

Komisi IV yang membidangi pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pemuda dan olahraga diketuai Samson R. Atapary didukung dua wakil ketua, sekretaris, dan enam anggota.

Badan Musyawarah diketuai Drs Lucy Wattimury merangkap anggota didampingi tiga wakil ketua DPRD Maluku sebagai wakil Bamus, Bodewin Wattimena selaku sekretaris bukan anggota dan di dalamnya terdapat 19 anggota.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Maluku dijabat dr. Elvyana Pattiasina dibantu satu wakil ketua dan tiga anggota, sedangkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah dijabat Eddyson Sarimanella dibantu satu wakil ketua, sekretaris bersama sembilan anggota. (TM/MC)
Politik 6751623034634141116

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC