Loading...

Melanggar Disiplin ASN, Oknum Guru SD Negeri Tone Tana Harus Ditindak Tegas

Ilustrasi
MASOHI, Malukuchannel.com - Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Dalam Hal Ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD Kabupaten  Maluku Tengah, Harus bertindak tegas terhadap Oknum Guru SD Negeri Tone Tana NR.

Informasi yang dihimpun MALUKUCHANNEL.COM Karena berdasarkan dari para guru SD Negeri Tone Tana Kecamatan Teon Nila Serua (TNS),  Bahwa oknum guru tersebut tidak pernah melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada SD Negeri Tone Tana selama kurang 6 bulan, oknum guru tersebut memberikan surat keterangan Dokter Bahwa diberikan ijin istirahat di rumah selama 24 bulan, "ungkap Sumber.

Saat dikonfirmasi Media ini Kemarin, Kepala Sekolah SD Negeri Tone Tana Mengakui adanya pelanggaran tersebut, Serta Kepala UPTD Kecamatan TNS juga Mengakui adanya pelanggaran Oknum Guru Tersebut a/n Novalin Resley.

Tetapi Berdasarkan UU No 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bahwa Bersangkutan Melanggar Displin ASN, Karena dalam UU di atas mengatur tentang ASN harus Mengutamakan Kepentingan Negara, segera melaporkan kepada atasan atau ijin secara bertahap.

Oknum ASN yang sakit memberikan surat keterangan dokter dengan alasan sakit yang jelas dan melaporkan kepada kepala sekolah (Kepsek) SD Negeri Tana Tone sekurang - kurangnya 6 bulan sekali," jelas Sumber.

"Maka Oknum tersebut harus diberikan teguran keras atau sanksi oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah dan Kepala BKD Kabupaten Maluku Tengah (**)
Malteng 6626070620365587058

Posting Komentar

  1. skali skali coba mediakan berita yang cukup besar daripada hanya sekedar etik bagi ASN yang golongannya dibawah... masih banyak pelanggaran etik dan sanksi administrasi yang cukup besar yang perlu diberitakan bagi rakyat Maluku, contoh para mantan koruptor yang sudah berkekuatan hukum tetap,, yang sampai hari ini masih digaji oleh NEGARA... itu yang harusnya menjadi makanan sehat bagi pers

    BalasHapus

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC