Bupati Malteng Pada Acara Expose Laporan Akhir Revisi RTRW
https://www.malukuchannelonline.com/2019/09/bupati-malteng-pada-acara-expose.html
Bupati Maluku Tengah, Hi. Tuasikal Abua,SH |
Pada kesempatan ini pula, Bupati Maluku tengah Hi. Tuasikal Abua,SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, saya menyambut baik terlaksananya kegiatan ini, serta menyampaikan Selamat Datang kepada Dekan Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan rombongan, di Kota Masohi, Bumi Pamahanunusa Kabupaten Maluku Tengah.
"Kehadiran para narasumber pada kegiatan ini, sangat penting sebagai wadah publikasi dan koordinasi antar OPD terkait dan para satekholder dalam upaya sinkronisasi dan harmonisasi penyempurnaan substansi RTRW Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2011-2031, yang telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor: 01 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2011-2031," jelasnya.
Tuasikal, menambahkan bahwa sebagaimana amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor: 06 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah, bahwa peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Acara Expose Akhir Revisi RTRW |
"Terkait dengan itu, revisi ini sangat perlu dilakukan karena dinamika pembangunan yang begitu cepat, dimana kondisi pola ruang dan struktur ruang dalam RTRW Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2011 sudah kurang relevan dengan perkembangan pembangunan Kabupaten Maluku Tengah saat ini, sebagai akibat pemanfaatan ruang dan intensitas yang tinggi di beberapa wilayah di Kabupaten Maluku Tengah, sehingga perlu disikapi secara cepat dan bijak untuk mengantisipasi terjadinya konflik pemanfaatan ruang yang dapat terjadi karena ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang," ungkapnya.
Tuasikal, mengharapkan agar melalui Ekpose hari ini, pembahsan dan perbaikan substansi RTRW Kabupaten Maluku Tengah 2011-2031 berdasarkan hasil rekomendasi Pengkajian dan Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2018 terhadap struktur ruang dan rencana pola ruang dan berbagai faktor lainnya yang mempengaruhi tata ruang Kabupaten Maluku Tengah, dapat terselesaikan dengan baik dan tepat sehingga dokumen Rancangan Peraturan Daerah Revisi RTRW Kabupaten Maluku Tengah sebagai dari revisi Perda Nomor: 01 Tahun 2012 dapat tersusun sebagai mana yang diharapkan bersama," tutupnya. (MCJ)