Loading...

Pertanyakan Mutasi Guru DPRD Malteng Akan Adakan Rapat Terbuka Bersama Pemda

Ketua DPRD Malteng, Ibrahim Ruhunussa,SH
MASOHI, Malukuchannel.com - Pertanyakan Mutasi Guru Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akan adakan Rapat Terbuka Bersama Pemerintah Daerah(Pemda) Mateng dan Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD-SDM)," ungkap Ketua DPRD Malteng. Ibrahim Ruhunussa,SH Kepada sejumlah Awak Media. Kamis, (25/07/2019), bertempat di depan Kantor DPRD Malteng.

Masalah mutasi guru pada sekolah yang jumlah tenaga pengajarnya bisa dikatakan cukup, sedangkan sekolah yang jumlah gurunya kelebihan tidak dimutasikan, Menjadi pertanyaan DPRD Malteng kepada Pemda Maluku Tengah, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Dinas BKD Malteng.

"Mutasi guru di sekolah yang gurunya cukup dimutasi, sementara untuk sekolah yang gurunya lebih lima sampai enam guru, tidak dimutasi, jadi saya anggap ini BKD dan Kadis pendidikan yang harus bertanggung jawab soal ini," jelasnya.

Ruhunussa menilai Dinas Pendidikan dan Dinas BKD Malteng menyalahgunakan kewenangan, dan dianggap sangat bertentangan dan harus di pertanggungjawabkan. DPRD Malteng telah mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan dan Dinas BKD, pekan depan akan dilaksanakan rapat terbuka, terkait dengan masalah ini.

"Hari rabu kita rapat dan saya sudah sampaikan surat kemarin, dan tidak boleh diwakili. Kita bahas bersama lintas komisi terkait dengan masalah ini, jangan mereka mau bikin senang yang lain, tapi bikin susah orang lain juga," ungkapnya.

Foto: Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tengah
Kalau mau melalukan mutasi guru kata Ruhunussa, DPRD sangat mendukung penuh, tapi muasilah sekolah yang kelebihan guru jangan yang kekurangan guru. Seperti yang terjadi di Kecamatan Leihitu.

"Ada dua sekolah atau tiga sekolah dilakukan mutasi gurunya, saya sudah cek lengkap jumlah gurunya, sesuai dengan jumlah rombel yang ada di sekolah tersebut. Namun ada di beberapa beberapa sekolah yang gurunya melebihi sampai enam bahkan tujuh guru tidak dikorek sama kali oleh BKD dan Dinas Pendidikan kerja apa model kayak gini," tambahnya.

Menurut Ruhunusssa, mutasi itu kewenangan pemerintah daerah, namun harus sesuai dengan aturan dan prosedur, jadi kalau guru sekolah itu sudah lengkap dan tidak ada kelebihan, maka jangan dilakukan otak atik karena ada kepentingan lain.

"Nanti kita rapat hari rabu, supaya kita bicarakan terbuka kenapa sampai bisa begini, siapa yang perintah, siapa yang bikin analisa sampai bisa dilakukan mutasi," tutupnya. (MCJ)
Malteng 6083659008444530435

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC