Loading...

Terkait Kasus Gratifikasi La Masikamba, Siong Akui Tidak Pernah Bermasalah Dengan Pajak

Pengusaha, Jhony de Quelju
AMBON,  Malukuchannel.com - Pengusaha jasa perhubungan laut di Maluku, Jhony de Quelju alias Siong mengakui tidak pernah bermasalah dengan pajak dan terlibat dalam kasus gratifikasi terhadap mantan Kepala KPP Pratama Ambon, La Masikamba.

“Tiap bulan saya laporkan SPT yang dibetulkan di SPT tahunan di bulan Maret,” kata Siong saat dikonfirmasi dari Ambon, Jumat (29/03/2019).

Dijelaskan pajak yang dibayar sebesar Rp10 miliar karena mengikuti pelaksanaan Tax Amnesty (TA) dengan tarif tebusan sebesar 2 persen.

“TA itu ada yang 1 persen dan dua persen, yang saya tebus 2 persen. Silahkan dikalikan saja omset saya yang Rp500 Miliar dengan tarif tebusannya,” terangnya.

Siong menambahkah, di bisnis yang digelutinya kerap bersentuhan dengan pajak yang langsung dibayarkan. “Misalnya ketika beli minyak untuk kapal, itu langsung dibayar PPN maupun Pph dan langsung dilaporkan di pajak online,” katanya.

Dia bahkan mengakui dalam persidangan yang dihadirinya sebagai saksi, membantah tudingan hakim yang menyebutkan dirinya berbohong. “Saya membantah tudingan hakim, karena bukti setoran dan tanda tangan La Masikamba sudah diserahkan dan dilihat Hakim,” tukasnya.

Siong bahkan menyarankan kepada hakim untuk menanyakan langsung kepada La Masikamba terkait himbauan atau penetapan pajak kepada Dharma Indah maupun pribadi. La Masikamba ketika ditanyakan oleh hakim mengatakan tidak ada penetapan pajak baik perorangan maupun badan usaha.

La Masikamba dalam kesaksiannya, lanjut Siong, mengakui untuk Dharma Indah pembayaran pajaknya dimuka, untuk pajak pribadi dibayar tiap bulan, selain itu laporan SPT tepat waktu dan tidak bermasalah.

“Bahkan dalam persidangan waktu itu, hakim malah mengatakan kepada dua saksi lain bahwa mereka kurang cerdas karena tidak ada bukti seperti yang dimiliki saya,” tukasnya.

Siong mengakui memberikan uang sebesar Rp60 juta kepada La Masikamba dan membantah memberikan pinjaman sebesar Rp160 juta. “Kalau Rp.60 Juta saya akui meminjamkan dimana uang tersebut diberikan Rp50 juta di bulan Juli 2017 dan Agustus 2017 sudah dikembalikan La Masikamba kepada bagian keuangan perusahaan,” terangnya.

Selanjutnya Rp.10 juta yang dipinjamkan kepada La Masikamba dan tidak dikembalikan karena faktor kemanusiaan yang memberatkan untuk menagih pengembalian. “Saya punya kasih Rp.10 Juta saya iklaskan, karena uang yang dipakai untuk pengobatan orang tua La Masikamba, belakangan saya ketahui orang tuanya meninggal,” ucap Siong.

Terkait pinjaman yang diberikan kepada La Masikamba, Siong jelaskan, itu merupakan uang perusahaan yang wajib dikembalikan. “Uang perusahaan yang dipinjam wajib ditandatangani dan dikembalikan yang bersangkutan, dan bukti itu sudah saya serahkan kepada KPK,” kata Siong.

Dia mengakui sangat berhati-hati terkait pajak, bahkan sudah mendapat Penghargaan Wajib Pajak Untuk Apresiasi Kontribusi Kepatuhan. (MC)
Hukrim 6719504887942727960

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC