Bawaslu Maluku Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Media Online
https://www.malukuchannelonline.com/2019/03/bawaslu-maluku-gelar-sosialisasi.html
Kegiatan tersebut dibuka dengan resmi oleh Koordinator Devisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Provinsi Maluku, Paulus Titaley, SH. MH, mewakili Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, SH. MH.
Dalam arahannya Paulus Titaley mengatakan, di dunia ini beberapa pakar atau peneliti mengatakan hanya Pemilu di Indonesia yang dikatakan Pesta Rakyat, karena disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), orang bukan saja datang mencoblos tetapi juga menunggu hasil perhitungan suara.
Sosialisasi ini mengingatkan kita tentang bagaimana Iklan Kampanye, dimana salah satu metode kampanye yang sudah dimulai sejak tanggal 24 Maret dan akan berakhir tanggal 13 April 2019.
"Sehingga dua metode kampanye yang memiliki jangka waktu terbatas yakni Rapat Umum dan Iklan Kampanye, yang diatur dalam Undang-Undang, dimana 21 hari dilaksanakan sebelum masa tenang.
Menurutnya, kampanye dalam bentuk Rapat Umum dan dalam bentuk Iklan Kampanye ini diatur melalui Keputusan KPU, sekaligus bagaimana Rapat Umum dilaksanakan dan bagaimana Iklan Kampanye diberitakan dan disiarkan.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku, Nurbandi Latarissa, S.IP. MM ditempat yang sama mengungkapkan, setiap hasil yang disebutkan sah untuk siapa sebagai calon yang disebut diteriaki maasa, sehingga itu yang dinamakan Pesta Rakyat atau Pesta Demokarsi dan ini terjadi di seluruh TPS.
Namun dari semua itu, apa yang terjadi tidak membuat semua itu menjadi terang benderang. Karenanya, salah satu kebijakan rencana Bawaslu untuk mengaploat catatan perhitungan di setiap TPS, sehingga setiap perhitungan sudah terbaca oleh Bawaslu.
"Hasilnya yakni hasil perhitungan manual KPU. Kasek Bawaslu Maluku mencontokan, sinar matahari adalah pembunuh virus paling ampuh di dunia, namun di bawah situasi gelap gulita virus berkembang sangat pesat.
Dengan sebuah ilustrasi ini, maka Bawaslu Maluku menggandeng barisan media untuk bekerja sama guna menyebarluaskan situasi ini menjadi terang benderang sehingga jika terjadi pelanggaran, itu dapat dicegah bagi orang yang berlaku sesudahnya.
Seterusnya hasil Pemilu diekspos agar masyarakat dapat membaca dan mengetahui sehingga akan menjadi point pembanding dengan hasil yang dikeluarkan pihak KPU. (MC)