Loading...

Polisi Periksa Tiga Tersangka Pemilik Ganja

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat
AMBON, Malukuchannel.com - Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga pemilik narkotika golongan satu jenis ganja yang diringkus di Kota Ambon sejak pekan lalu.

“Tiga pelaku yang sedang menjalani proses masing-masing ini berinisial AS alias Adita (23), YB alias Yanes (25), dan RS alias Rizal (33),” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Rabu (27/02/2019).

Untuk tersangka Adita yang berdomisili di Desa Lata, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) dan rekannya Yanes diringkus anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku di sekitar depan Kampus Politeknik Negeri Wailela Ambon.

“Kedua pelaku diciduk polisi pada hari Kamis (21/02/2019) sekitar pukul 23.50 WIT. Polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja ukuran kecil dari tangan Adita,” katanya.

Dua hari berselang, polisi menciduk kembali seorang tersangka lain berinisial RS alias Rizal, warga Poka, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).

Menurut Kabid Humas, pelaku diciduk polisi di kawasan Nania Atas pada hari Sabtu (23/02/2019) sekitar pukul 16.30 WIT dengan barang bukti berupa empat paket ganja ukuran kecil.

Ketika diciduk, tersangka mengaku menitipkan barang bukti kepada temannya bernama Ongen di Dusun Nania Atas. Ongen menyimpan ganja tersebut di bawah sebuah pohon dekat rumahnya.

Polisi kemudian menggiring pelaku ke rumah Ongen untuk mencari barang bukti tersebut dan menemukannya tersimpan dalam sebuah tas kresek warna putih dan disembunyikan di bawah pohon dekat rumah Ongen. (MC)
Hukrim 3059115191598366039

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC