Loading...

Walikota: Tenaga PPPK Kota Tual Berpeluang Jabat Pimpinan Tinggi Pratama


TUAL, Malukuchannel.com - Walikota Tual Adam Rahayaan Menyatakan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 49 Tahun 2018, tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Sudah ada PP 49 Tahun 2018, PPPK harus direkrut dengan tes dan mereka juga luar biasa. Bagi saya honorer juga diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama,” kata Adam Rahayaan di Tual, Jumat (11/01/2019) Pekan kemarin.

Rahayaan menjelaskan, merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 telah memberikan ruang bagi PPPK untuk menduduki jabatan tinggi pratama, PPPK diberikan Surat Keputusan (SK) setiap tahun beda dengan Pegawai Negeri Sipil.

“PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri, karena Pegawai Negeri itu SK cuma sekali, tapi honorer SK- nya setiap Tahun, ” jelasnya.

Dia menambahkan apabila PPPK yang diberikan kesempatan oleh Pemkot Tual selama satu tahun dalam massa kerjanya, dinilai mampu dalam melaksanakan tugas, maka Pemkot Tual kembali memperpanjang SK tersebut.

“Kalau nanti batas akhir Tahun 2019 ternyata honorer dinilai masih mampu, maka dia tidak melalui tes nanti dan langsung diperpanjang saja,” pungkasnya.

Untuk seleksi PPPK di lingkup Pemkot Tual, belum ditentukan jadwal seleksi honorer sambil menunggu hasil rakor dari Sekda Kota Tual dan Kepala BKD Kota Tual nanti. (MC)
Tual 533885344598895465

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC