Loading...

Kejati Maluku Kejar Terpidana Kasus Korupsi

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku
AMBON, Malukuchannel.com - Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini masih mengejar sejumlah terpidana kasus korupsi yang putusannya baik dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung RI sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Alamat rumah para terpidana kasus korupsi ini telah didatangi tim jaksa untuk melakukan eksekusi tetapi keberadaan mereka tidak diketahui pihak keluarga sehingga kami juga telah berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Kejagung RI,” kata Wakajati Maluku, Agoes Eryl di Ambon, Jumat kemarin (30/11/2018).

Yang pertama adalah Sukmawati Makatita, terpidana korupsi anggaran proyek pembangunan sekolah di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku yang sejak proses pembacaan dakwaan dalam persidangan awal hingga penjatuhan vonis tidk pernah hadir.

Kemudian Hentje Abraham Toisuta, Direktur CV. Harves yang divonis 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI hingga saat ini belum ditemukan.

Menurut Wakajti, MA memperberat masa hukuman Hentje, terdakwa korupsi dana pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT Bank Maluku-Malut di Surabaya (Jatim) menjadi 12 tahun penjara.

Yang bersangkutan juga divonis membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp7,2 miliar subsider empat tahun kurungan.

Amar putusan MA juga menyatakan dua unit rumah milik Hentje Toisuta masing-masing yang berada di kawasan Kudamati dan Amahusu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) disita dan dirampas untuk negara.

Yang bersangkutan awalnya divonis sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp7,2 miliar subsider empat tahun penjara oleh hakim tipikor Ambon karena terbukti melanggar Undang-Undang tipikor serta UU tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status DPO jaksa juga disandang Direktur PT Nusa Ina Pratama, Yusuf Rumatoras.

Terpidana lima tahun penjara dalam kasus kredit macet PT. Bank Maluku-Maluku Utara senilai Rp4 miliar tahun 2014 masuk daftar pencarian orang jaksa karena diduga telah melarikan diri.

Sama halnya dengan tiga terpidana kasus korupsi dana reboisasi dan pengayaan lahan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang masuk DPO jaksa.

Tiga terpidana lima tahun penjara sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon ini adalah Januariz Rizky Polanunu, Syarief Tuharea, serta Muhammad Tuasamu. (MC)
Hukrim 1941411070832050323

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC