Loading...

PN Dataran Hunipopu Jawab Keinginan Masyarakat SBB


PIRU, Malukuchannel.com -  Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Dataran Hunipopu, Johanis Dairo Malo mengatakan kehadiran PN Dataran Hunipopu sebagai respon Ketua MA terhadap keinginan masyarakat agar memiliki PN sendiri dalam pelayanan hukum kepada masyarakat kabupaten Saka Mese Nusa.

"Selain itu mengingat biaya yang dikeluarkan selama ini dalam berbagai penanganan hukum di PN Masohi sangat mahal, Kehadiran PN dataran Hunipopu mengurangi biaya bagi mereka yang membutuhkan pelayanan hukum," kata Johanis di Piru, Minggu (04/11/2018).

Dijelaskan, setelah diresmikannya PN Kelas II Dataran Hunipopu Kabupaten SBB pada 22 Oktober 2018 lalu, maka hal yang paling diutamakan adalah masalah sarana dan prasarana sebagai penunjang pelaksanaan tugas-tugas peradilan.

"Tentunya sebagai pimpinan, kita juga akan memaksimalkan anggaran MA yang dialokasikan serta berusaha menggandeng Pemerintah Kabupaten SBB untuk bisa membantu sesuai dengan keuangan yang ada sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat bisa terlaksana," ucap Johanis.

Dia mengakui, sarana prasarana yang nantinya didanai oleh MA itu akan ada di APBN 2019 mendatang, namun hakekatnya pelayanan hukum tetap dilaksanakan secara optimal di tahun 2018 ini.

Terkait berbagai masalah hukum yang belum dilaksanakan di PN Kelas II Masohi, Johanis optimis akan diselesaikan secara maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.

"Tugas Pengadilan adalah menerima, memeriksa dan memutuskan perkara. Jadi apapun yang menjadi perkara yang diajukan ke PN Dataran Hunipopu pasti kami akan selesaikan agar masyarakat bisa menikmati hukum yang sebenarnya," tegas Ketua PN.

Proses penegakan hukum PN Dataran Hunipopu adalah percepatan penyelesaian perkara, jadi apapun perkara yang masuk berupa pidana maupun perdata akan diusahakan untuk tidak melebihi batas ketentuan hukum yang ada.

"Itu berarti penyelesaian perkara nantinya sesuai asas keadilan yang harus diperoleh masyarakat Dataran Hunipopu," ucapnya.

Johanis berharap agar adanya kerja sama yang baik dari Pemda SBB maupun masyarakat dan harus di sesuaikan dengan apa yang ada sesuai permintaan masyarakat untuk adanya badan peradilan di daerah ini.

Dijelaskan lebih lanjut, untuk membantu pelaksanaan penegakan hukum kepada masyarakat di dataran Hunipopu maka sangat diperlukan wakil ketua maupun perangkat penyelenggara peradilan di daerah tersebut sehingga masyarakat bisa memperoleh batuan hukum yang maksimal di bumi Saka Mese Nusa.

Hal ini terjawab melalui, Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1803/DJU/SK/KP.04.5/9/2018 tertanggal 21 September 2018 menetapkan Agus Triyanto,SH.MH sebagai Wakil Ketua PN Kelas II Dataran Hunipopu yang berlokasi di Piru Ibu Kota Kabupaten Seram Bagian Barat.

"Saya atas nama Ketua Mahkamah Agung RI melantik dan mengambil sumpah jabatan wakil ketua maupun pejabat Fungsional dan pejabat Struktural di jajaran pengadilan Dataran Hunipopu pada Jumat (2 November 2018) lalu," tandasnya.
Seram Bagian Barat 4051701132511834276

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC