Dayanto, Rancangan Perda Perumahan dan Permukiman Kumuh Menjadi Dasar Hukum di Malteng
https://www.malukuchannelonline.com/2018/09/dayanto-rancangan-perda-perumahan-dan.html
Pemateri Dinas PU-PR Prov. Maluku, Dayanto,SH |
"Rancangan Perda Perumahan dan Permukiman Kumuh Menjadi Dasar Hukum di Kabupaten Maluku tengah, "Ungkap Dayanto,SH salah satu pemateri dari Dinas PU-PR Provinsi Maluku. kepada sejumlah Media di sela-sela Rapat Pembahasan Tengah Penyusunan Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan permukiman Kumuh di Malteng, Senin (17/09/2018). Yang bertempat di Hotel Oney May Kota Masohi.
Dayanto, menambahakan bahwa Perda ini menjadi kebutuhan karena dapat hadir sebagai instrumen yuridis dalam percepatan akselerasi untuk mengatasi persoalan Perumahan dan Permukiman Kumuh, selain itu juga Perda ini di harapkan bisa menjadi dasar hukum bagi seluruh stekholder pemangku kepentingan baik di pusat maupun yang ada di daerah, sehingga bisa bersama-sama mengatasi persoalan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
"Bagaimana mengatasi soal Perumahan dan Permukiman Kumuh yakni belum ada langkah-langkah yang sifatnya multi stekholder artinya bersama-sama, sejauh ini penanganannya masi bersifat sektoral, yang mana Dinas Kesehatan berjalan sendiri-sendiri dan Dinas PU pun berjalan sendiri," tandasnya
Dayanto, mengharapkan agar Perda ini dapat menjadi dasar, sehingga semua instansi termasuk masyarakat bisa mendorong secara bersama-sama, bagaimana percepatan penanganan atau penanggulangan terhadap terjadinya kondisi Perumahan dan Permukiman Kumuh yang khususnya di Kabupaten Maluku tengah, yang mana berdasarkan data ada 5,28 hektar luasnya soal Kumuh. (MCJ)