Loading...

Pjs Bupati Malra Ingatkan Penggunaan Dana Desa

MALRA, Malukuchannel.com - Alokasi Dana Desa yang dikenal dengan sebutan (ADD) pada Prinsipnya Harus Digunakan dari dan untuk Masyarakat Desa itu Sendiri dan sebanyak 30% harus di gunakan untuk Padat karya Tunai Demikian dikatakan Pjs Bupati Maluku Tenggara (Malra) Semuel Risambessy di Ruangannya ketika di Wawancarai MALUKUCHANNEL.COM Kemarin.

Risambessy katakan Bahwa hal ini dimaksudkan agar semua Pekerjaan di desa yang Menggunakan dana desa agar Wajib Hukumnya untuk Melibatkan masyarakat dalam setiap Proses Pekerjaan sehingga Uangnya Berputar di Desa dan mampu Membangkitkan Perekonomian Masyarakat," ungkapnya.

Pembayaran Upah disesuaikan dengan lama dan Volume kerja. Padat Karya Tunai Bertujuan untuk meningkatkan Peredaran Uang di suatu Desa agar Tercapainya Pemerataan Ekonomi masyarakat.

"Sebab Program Padat karya tunai ini Telah Mendapat Persetujuan Empat Menteri yakni Menteri Keungan, Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri dan Kepala BAPEPNAS.

Risambessy katakan dari Seratus Kabupaten/Kota yang Menjadi Lokasi Percontohan Padat karya Tunai di Indonesia Terdapat Sepuluh Kabupaten yang Menjadi Lokasi Percontohan dan masuk Skala Prioritas masing-masing Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Lampung Tengah, kabupaten Cianjur, Kabupaten Breget, Kabupaten Lombok Tengah, kabupaten ketapang, kabupaten Gorontalo, kabupaten lawijaya dan kabupaten Maluku Tenggara," ujar Risambessy.

Manfaat dari Padat karya Tunai adalah Tersedianya lapangan kerja bagi Pengangguran, Setengah Penganggur, masyarakat miskin, Timbulnya rasa Kebersamaan, Gotong royong dan Potensi sumber daya akan Terkelola secara maksimal serta terjangkaunya Akses Masyarakat desa terhadap Pelayanan Dasar dan Kegiatan sosial ekonomi.

"Selain itu Risambessy juga ingatkan buat para Kepala Ohoi agar menggangarkan Dana untuk makanan tambahan bagi Balita," tutupnya. (MCS)
Maluku Tenggara 4878388347560491027

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC