Loading...

Dishub Kota Ambon Akan Buat Perwali Terkait Parkir Inap di Badan Jalan

AMBON, Malukuchannel.com - Dinas Perhubungan Kota Ambon akan membuat Peraturan Walikota (Perwali), terkait dengan perparkiran di badan jalan yang saat ini dapat dijumpai di beberapa ruas jalan di Kota Ambon.

Seperti di jalan Sudirman yaitu pemilik kendaraan pribadi maupun angkot di Kota Ambon tidak memiliki garasi, sehingga memarkirkan kendaraan seenaknya di badan jalan,"kata Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette di ruang kerjanya, Selasa (06/06/2018).

Menurutnya, secara estetika sangat mengganggu pemandangan di kota ini dan juga akan menimbulkan persoalan bagi kendaraan lain yang melewati jalur tersebut.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan merancang Peraturan Walikota guna menertibkan kendaraan yang parkir inap di badan jalan.

Termasuk kendaraan yang parkir dari malam sampai pagi pada beberapa ruas jalan yang merupakan jalan penghubung. Dicontohkan, ruas jalan Sudirman dan ruas jalan Dr. Kayadoe.

"Kalau Peraturan walikota sudah ada maka akan disosialisasikan kepada masyarakat terutama yang kendaraannya diparkirkan di badan jalan,"ucapnya.

Dikatakan, ada beberapa daerah yang geometri jalannya berbahaya namun tetap saja dijadikan tempat parkir seperti; di ruas jalan Karang Panjang ada beberapa Truk yang parkir di malam hari.

Jika Peraturan Walikota sudah ada namun masyarakat masih tetap membandel maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas, dengan menderek kendaraan yang masih parkir di badan jalan.

"Selain itu ada sangsi berupa tilang dan mobil tersebut akan digembok, sehingga pemiliknya akan berurusan dengan pihak Perhubungan yaitu membayar biaya tilang baru gemboknya dibuka,"ancamnya.

Dinas Perhubungan Kota Ambon akan membuat Peraturan Walikota kemudian dilanjutkan ke Peraturan Daerah, karena pada Undang-Undang Nomor 22 sudah dijelaskan hal itu. (MC)

Ambon 6006559975173495025

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC