Loading...

Soal Batas Tanah Selalu Jadi Masalah Negeri/Desa Adat di Maluku

AMBON, Malukuchannel.com - Soal hak batas tanah selalu menjadi permasalahan pada negeri atau desa adat di Provinsi Maluku. Negeri/Desa yang satu selalu mengkomplein status quo batas tanahnya dengan negeri/desa yang lain.

Batas-batas wilayah desa harus menggunakan pendekatan kaidah geografis yaitu: harus ada batas yang jelas dan arah yang jelas,"kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Ir. Sadli IE, M.Si di Ambon, Senin (28/05/2018).

Menurut Sadli, pendekatan kaidah geogafis ini bertujuan agar jika kita menetapkan hutan desa atau hutan adat tidak terjadi conflik of interest.

Kondisi yang terjadi di masyarakat desa selama ini adalah ketika potensi hutan belum memiliki nilai ekonomis, maka masing-masing orang menganggap biasa-biasa saja.

Namun, jika potensi hutan sudah menjadi nilai ekonomis maka akan terjadi konflik kepentingan, dimana masing-masing desa tetangga akan mengklaim hutan itu milik mereka.

"Hal ini membuat sehingga sampai saat ini Provinsi Maluku belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang hutan adat atau hutan desa,"ucapnya.

Solusiya adalah; harus ada kesepakatan antara pemangku-pemangku kepentingan yang notabene para bapak Raja, yaitu harus duduk bersama untuk membicarakan tentang batas-batas wilayah.

Jika sudah ada kesepakatan yang jelas, maka akan ditindaklanjuti dengan pengusulan untuk penetapan Perda tentang hutan desa maupun desa adat. (MC)

Daerah 2552445350612099034

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC