2018 Target PAD Balai Hiperkes Maluku Capai Rp. 100 Juta
https://www.malukuchannelonline.com/2018/05/2018-target-pad-balai-hiperkes-maluku.html
AMBON, Malukuchannel.com - Balai Keselamatan Kerja dan Hiperkes Maluku menargetkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dicapai dalam tahun 2018 ini sebesar Rp.100 juta.
Target PAD tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Perda ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2013,"kata Kepala Balai Keselamatan Kerja dan Hiperkes Maluku, Dra. Sawitri di Ambon, Senin (28/05/2018).
Menurut Sawitri, faktor pendukung terhadap target PAD adalah; Laboratorium fisik dan kimia sedang direhabilitasi, ISO 17025 sedang dikonsultasikan penyusunan dokumennya, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui Diklat yang dilakukan oleh Direktorat Bina K3 Kemenaker RI.
Tujuan dari Diklat tersebut adalah, untuk meningkatkan kompetensi di bidang teknis seperti; Pengujian lingkungan, Pengukuran emisi gas buang dan Bekerja di ketinggian.
Tuntutan Perda Nomor 2 Tahun 2016 lebih menekankan kepada hasil pengujian lingkungan kerja yaitu tergantung banyak titik yang di ukur atau di uji.
Dikatakan, untuk mencapai target PAD dalam tahun 2018 maka Balai Keselamatan Kerja dan Hiperkes Maluku akan menguji beberapa item yakni; Pengujian faktor fisik lingkungan dan Pengujian faktor kimia lingkungan.
Pengujian faktor fisik lingkungan meliputi; Intensitas kebisingan, Intensitas pencahayaan, Tekanan panas, Getaran dan Radiasi ultra violet.
Sedangkan Pengujian faktor kimia lingkungan meliputi; Kadar debu total dan Pengukuran emisi sumber titik bergerak/Cerobong.
"Sarana dan prasarana (Sarpras) atau alat-alat pengujian yang akan digunakan selalu dilakukan kalibrasi, sehingga tidak perlu diragukan hasilnya,"ucapnya.
Dengan demikian Sawitri optimis, akhir tahun 2018 target PAD pada instansi yang dipimpinnya bisa mencapai 100 persen. (MC)
Target PAD tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Perda ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2013,"kata Kepala Balai Keselamatan Kerja dan Hiperkes Maluku, Dra. Sawitri di Ambon, Senin (28/05/2018).
Menurut Sawitri, faktor pendukung terhadap target PAD adalah; Laboratorium fisik dan kimia sedang direhabilitasi, ISO 17025 sedang dikonsultasikan penyusunan dokumennya, Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui Diklat yang dilakukan oleh Direktorat Bina K3 Kemenaker RI.
Tujuan dari Diklat tersebut adalah, untuk meningkatkan kompetensi di bidang teknis seperti; Pengujian lingkungan, Pengukuran emisi gas buang dan Bekerja di ketinggian.
Tuntutan Perda Nomor 2 Tahun 2016 lebih menekankan kepada hasil pengujian lingkungan kerja yaitu tergantung banyak titik yang di ukur atau di uji.
Dikatakan, untuk mencapai target PAD dalam tahun 2018 maka Balai Keselamatan Kerja dan Hiperkes Maluku akan menguji beberapa item yakni; Pengujian faktor fisik lingkungan dan Pengujian faktor kimia lingkungan.
Pengujian faktor fisik lingkungan meliputi; Intensitas kebisingan, Intensitas pencahayaan, Tekanan panas, Getaran dan Radiasi ultra violet.
Sedangkan Pengujian faktor kimia lingkungan meliputi; Kadar debu total dan Pengukuran emisi sumber titik bergerak/Cerobong.
"Sarana dan prasarana (Sarpras) atau alat-alat pengujian yang akan digunakan selalu dilakukan kalibrasi, sehingga tidak perlu diragukan hasilnya,"ucapnya.
Dengan demikian Sawitri optimis, akhir tahun 2018 target PAD pada instansi yang dipimpinnya bisa mencapai 100 persen. (MC)