Bawaslu Maluku Persilakan ASN Hadiri Kampanye
https://www.malukuchannelonline.com/2018/05/bawaslu-maluku-persilakan-asn-hadiri.html
AMBON, Malukuchannel.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dipersilakan menghadiri kampanye pasangan calon kepala daerah agar mengetahui visi dan misi yang disampaikan sehingga bisa memutuskan pilihan politiknya.
"ASN khan memiliki hak politik sehingga perlu menghadiri kampanye dengan tujuan untuk mendengarkan visi dan misi disampaikan pasangan calon kepala daerah sehingga bisa mempertimbangkan memilih siapa saat pencoblosan nanti," kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, dikonfirmasi, Minggu (06/05/2018).
Hanya saja, ASN dilarang terlibat aktif dalam proses deklarasi pasangan calon, menghadiri kampanye saat jam kerja dengan menggunakan pakaian maupun kendaraan dinas.
Begitu pula bersorak mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu atau terlibat sebagai juru kampanye.
"Terpenting tidak mengajak massa, atau kawan lainnya untuk menghadiri kampanye, termasuk dilarang menggunakan atribut pasangan calon seperti kaos maupun topi. Apalagi sebagai juru kampanye (Jurkam)," ujar Abdullah.
Dia merujuk UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN memang tidak melarang untuk menggunakan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah maupun Pemilu.
UU tersebut juga mewajibkan ASN agar menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pasangan calon atau partai politik (Parpol) manapun, karena ada kepentingan politik tertentu.
Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) No.B/71/M.SM.00.00/2017 mengatur tentang netralitas bagi ASN pada pelaksanaan Pilkada serentak kelompok ketiga pada 27 Juni 2018 serta pemilihan legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.
ASN dilarang melakukan foto bersama dengan pasangan calon, tidak menunjukkan mendukung salah satu pasangan calon. Karena hal itu, akan mendapatkan sanksi administrasi dan sanksi pidana baik dalam UU Pilkada maupun UU ASN.
Selain itu, sanksi tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah yang semuanya berlangsung selama satu tahun.
Sanksi berat adalah pemindahan dan penurunan pangkat lebih rendah, bahkan sampai diberhentikan secara tidak terhormat.
Pasangan calon Gubernur dan Wagub Maluku, Said Assagaff - Anderias Rentanubun dengan slogan "SANTUN" menempati nomor urut 1, Murad Ismaid - Barnabas N. Orno "BAILEO" nomor urut 2, serta pasangan Herman Adrian Koedoeboen - Abdullah Vanath "HEBAT" dengan nomor urut 3.
Pilkada Kota Tual diikuti calon pasangan Yunus Serang - Eva Fransina Balubun "SERASI" dengan nomor urut 1, Adam Rahayaan - Usman Tamnge "AMAN" nomor urut 2 dan pasangan Adlly Bandjar - Fadilah Rahawarin dengan jargon "ADIL" dengan nomor urut 3.
Sedangkan, Pilkada Maluku Tenggara yakni pasangan Bupati - Wakil Bupati Angelius Renjaan - Hamzah Rahayaan "AMANAH" dengan nomor urut 1, Esebius Utha Safsafubun dan Abdurrahman Matdoan "UTAMA" nomor urut 2, dan Muhammad Taher Hanubun dan Petrus Beruatwarin "MTH-PB" dengan nomor urut 3. (MC)
"ASN khan memiliki hak politik sehingga perlu menghadiri kampanye dengan tujuan untuk mendengarkan visi dan misi disampaikan pasangan calon kepala daerah sehingga bisa mempertimbangkan memilih siapa saat pencoblosan nanti," kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, dikonfirmasi, Minggu (06/05/2018).
Hanya saja, ASN dilarang terlibat aktif dalam proses deklarasi pasangan calon, menghadiri kampanye saat jam kerja dengan menggunakan pakaian maupun kendaraan dinas.
Begitu pula bersorak mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu atau terlibat sebagai juru kampanye.
"Terpenting tidak mengajak massa, atau kawan lainnya untuk menghadiri kampanye, termasuk dilarang menggunakan atribut pasangan calon seperti kaos maupun topi. Apalagi sebagai juru kampanye (Jurkam)," ujar Abdullah.
Dia merujuk UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN memang tidak melarang untuk menggunakan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah maupun Pemilu.
UU tersebut juga mewajibkan ASN agar menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pasangan calon atau partai politik (Parpol) manapun, karena ada kepentingan politik tertentu.
Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) No.B/71/M.SM.00.00/2017 mengatur tentang netralitas bagi ASN pada pelaksanaan Pilkada serentak kelompok ketiga pada 27 Juni 2018 serta pemilihan legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.
ASN dilarang melakukan foto bersama dengan pasangan calon, tidak menunjukkan mendukung salah satu pasangan calon. Karena hal itu, akan mendapatkan sanksi administrasi dan sanksi pidana baik dalam UU Pilkada maupun UU ASN.
Selain itu, sanksi tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah yang semuanya berlangsung selama satu tahun.
Sanksi berat adalah pemindahan dan penurunan pangkat lebih rendah, bahkan sampai diberhentikan secara tidak terhormat.
Pasangan calon Gubernur dan Wagub Maluku, Said Assagaff - Anderias Rentanubun dengan slogan "SANTUN" menempati nomor urut 1, Murad Ismaid - Barnabas N. Orno "BAILEO" nomor urut 2, serta pasangan Herman Adrian Koedoeboen - Abdullah Vanath "HEBAT" dengan nomor urut 3.
Pilkada Kota Tual diikuti calon pasangan Yunus Serang - Eva Fransina Balubun "SERASI" dengan nomor urut 1, Adam Rahayaan - Usman Tamnge "AMAN" nomor urut 2 dan pasangan Adlly Bandjar - Fadilah Rahawarin dengan jargon "ADIL" dengan nomor urut 3.
Sedangkan, Pilkada Maluku Tenggara yakni pasangan Bupati - Wakil Bupati Angelius Renjaan - Hamzah Rahayaan "AMANAH" dengan nomor urut 1, Esebius Utha Safsafubun dan Abdurrahman Matdoan "UTAMA" nomor urut 2, dan Muhammad Taher Hanubun dan Petrus Beruatwarin "MTH-PB" dengan nomor urut 3. (MC)