Loading...

Moratorium Tidak Surutkan Niat Disperindag Maluku Lakukan Ekspor Ikan Tuna

AMBON, Malukuchannel.com - Moratorium dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI soal kapal-kapal eks asing, tidak menyurutkan niat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku dalam melakukan ekspor daging ikan Tuna.

Moratorium itu diperuntukan kepada kapal-kapal eks asing dan kapal-kapal eks asing itu produknya adalah ikan beku campuran kemudian di ekspor.

Ekspor yang selama ini digencarkan oleh Disperindag Maluku adalah daging ikan Tuna, sedangkan ikan campuran sementara dipersiapkan dari Dobo Kabupaten Kepulauan Aru,"kata Kepala Disperindag Maluku Elvis Pattiselano, SE. M.Si di Ambon, Senin (28/05/2018).

Menurut Pattiselano, ikan Tuna ditangkap bukan oleh kapal eks asing yang kena moratorium namun ditangkap oleh kapal long line yang dikelola oleh swasta Indonesia, dengan anak buah kapal (ABK) semuanya orang Indonesia.

Penangkapan ikan Tuna oleh kapal long line ini tidak terkena dampak dari moratorium. Prores penangkapan ikan Tuna sudah berjalan lama di Maluku namun tidak di ekspor, malahan diperdagangkan secara antar pulau.

Dengan tujuan perdagangan ke Denpasar Bali dan Jakarta, kemudian di ekspor dari sana sehingga dokumennya diurus di sana (Bali dan Jakarta-Red).

"Kita punya ikan namun Denpasar dan Jakarta yang menikmati nilai ekspor ikan Tuna,"kesalnya.

Dikatakan, kondisi ini yang membuat sehingga di bulan Februari 2018 lalu Gubernur Maluku non aktif Ir. Said Assagaff, meminta instansi terkait yang menangani ekspor seperti Disperindag, Dinas Perikanan dan Bea Cukai, untuk menyikapi ekspor ikan Tuna.

"Ini yang membuat Elvis Pattiselano, SE. M.Si sebagai Kepala Disperindag Maluku mempunyai opsesi yang tinggi, untuk melakukan ekspor daging ikan Tuna hingga saat ini dengan selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan instansi terkait lainnya. (MC)
Ekonomi 5566731742041072013

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC