Loading...

Aplikasi e-Kinerja Mulai Berlaku 1 April 2018

AMBON, Malukuchannel.com - Terhitung tanggal 1 April 2018 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku memberlakukan aplikasi e-kinerja, terhadap seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Dengan diberlakukannya aplikasi e-kinerja ini maka ASN harus hadir tepat waktu, karena harus mengisi seluruh kegiatannya selama sehari pada aplikasi tersbut.

Jika ASN tidak mengisi seluruh kegiatannya pada aplikasi e-kinerja maka pada waktunya dia tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dengan baik, termasuk penilaian kinerjanya untuk kenaikkan pangkat diperhitungkan.

Seluruh SKPD lingkup Pemprov Maluku sudah dilatih oleh tim teknis di BKD untuk mengoperasikan aplikasi e-kinerja di SKPD masing-masing. Termasuk pemegang akun juga sudah dilatih dan masing-masing SKPD mempunyai akun dan pasword sendiri.

Catatanya, jika ada SKPD yang belum mengerti penggunaan aplikasi e-kinerja, maka staf BKD siap untuk memfasilitasi,"kata Kepala BKD Provinsi Maluku Drs. Femmy Sahetapy, M.Si di Ambon, Rabu (28/03/2018).

Menurut Sahetapy, aplikasi ini merupakan cara yang baik dan efektif untuk melakukan tindakan disiplin terhadap setiap ASN oleh BKD, namun tindakan disiplin secara berjenjang wajib dilakukan oleh pimpinan instansi masing-masing.

Aplikasi ini sudah terkoneksi untuk mengukur hasil kinerja seorang ASN setiap bulan dan setiap tahun. Aplikasi ini berimplikasi terhadap TKD serta tunjangan lain, karena sasaran kerja tahunan (SKT) akan di nilai pada waktunya seperti dulu kita kenal dengan DP3.

"Tanggal 1 April 2018 berlakunya aplikasi e-kinerja dan berakhir tanggal 30 April. Namun, BKD memberikan kesempatan selama tiga hari untuk menginput data apa yang belum. Tanggal 4 April sistem sudah tutup, tanggal 5 sampai 8 April tugas dari kasie, kabid maupun kadis untuk menilai bawahannya, tanggal 9 April sistem tutup untuk bulan April, kemudian dimulai kembali dengan sistem yang baru untuk bulan berikutnya,"ulasnya.

Dikatakan, setelah datanya diverifikasi di sistem dan hasil cetakannya diserahkan kepada Biro Keuangan untuk pelaksanaan pembayaran TKD dan lain-lain.

Sistem ini penting karena masing-masing ASN sudah mengetahui apakah dirinya disiplin atau tidak, karena dalam pengisian e-kinerja paspor yang digunakan adalah Nomor Induk Pegawai (NIP) dari ASN yang bersangkutan.

Semua yang dilakukan ini akan bermuara kepada peningkatan kinerja ASN lingkup Pemprov Maluku, dengan standar nilai atau skor yang sudah ditentukan.

Diharapkan kinerja masing-masing Dinas, Badan, Biro bisa meningkat minimal ada perubahan sikap dari ASN, karena aplikasi ini sudah dipakai di seluruh provinsi di Indonesia. (MC)
Daerah 4675708774891320294

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC