Loading...

Kampanye Pilkada Serentak di Maluku Berjalan Lancar

AMBON, Malukuchannel.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua menyatakan, tahapan pelaksanaan kampanye Pilkada serentak kelompok ketiga di provinsi tersebut yakni Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati - Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) serta Wali Kota - Wakil Wali Kota Tual berlangsung aman dan lancar.

"Hasil monitoring dan evaluasi pemprov Maluku terhadap pelaksanaan kampanye di 11 kabupaten/kota di Maluku berjalan aman dan lancar diharapkan menjadi momentum terciptanya pesta demokrasi berkualitas di provinsi ini," kata Zeth dalam sambutan tertulis dibacakan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, pemprov Maluku, Rony Tairas pada Sosialisasi Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Ambon, Rabu (28/03/2018).

Dia menyatakan pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur Maluku serta di kabupaten Malra dan Kota Tual pada 27 Juni 2018 harus menjadi pesta demokrasi sekaligus wadah pendidikan dan pendewasaan politik bagi masyarakat di Maluku.

Menurutnya pesta demokrasi harus berlangsung sebagaimana tertuang dalam pasal 2 Undang-Undang No.7/2017 yakni asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Karena itu semua komponen bangsa termasuk di Maluku harus saling bahu - membahu mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan keleluasaan dan penghormatan kepada masyarakat untuk menyalurkan hak politik secara langsung, jujur dan adil, tanpa ada intervensi pihak manapun," tandasnya.

Sukses penyelenggaraan pilkada tidak hanya berstandar pada integritas penyelenggara dan kontestan saja, tetapi harus didukung sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan antara seluruh pemangku kepentingan.

Pemerintah, memegang peran penting untuk mewujudkan sinergitas antara program pemerintah pusat dan daerah sebagai strategi nasional dalam mengembangkan dan memperkuat kehidupan sendi-sendi demokrasi berdasarkan Pancasila demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dia memandang sosialisasi Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilu yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai bentuk fasilitasi pemprov maupun pusat guna memberikan gambaran secara nasional terhadap implementasi isi UU tersebut sekaligus meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat.

"Sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas yang kuat sehingga partisipasi politik masyarakat dapat tumbuh baik secara kuantitas maupun kualitas, serta hasilnya melahirkan pemimpin yang memiliki integritas dan legitimasi yang kuat untuk mengemban amanah konstitusi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih," katanya. (MC)
Politik 5831893162599236285

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC