Loading...

Pemilih Non e-KTP Bakal Kehilangan Suara

AMBON, Malukuchannel.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota di Maluku bekerja keras merekam dan mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) 120.496 warga yang terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Maluku. Namun, Disdukcapil tidak menjamin semuanya diselesaikan tepat waktu.

Waktu bagi Disdukcapil 11 kabupaten/kota untuk melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP bagi pemilih sementara yang belum memiliki e-KTP, tersisa 20 hari saja. Sebab, aturan menjelaskan, proses perekaman ataupun pencetakan harus selesai sebelum masa perbaikan DPS berakhir.

"Tahapan penetapan DPS ditingkat desa dan kelurahan pada tanggal 3–7 April. Jadi, sebelum tanggal 7 April itu semua perekaman dan pencetakan e-KTP di seluruh kabupaten/kota di Maluku yang jumlahnya 120.496 sudah harus selesai," ujar Koordintor Divisi Data KPU Maluku, Hanafi Renwarin kepada MALUKUCHANNEL.COM di ruang kerjanya, Senin (19/03/2018).

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Maluku, terdapat 1.196.182 pemilih sementara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2018. Dari jumlah DPS ini, sebanyak 120.496 pemilih yang belum memiliki e-KTP.

Hanafi mengatakan, rekapitulasi DPS pemilih non e-KTP ini telah disampaikan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Maluku, Jeremias Uweubun untuk segera dilakukan perekaman. Sebab, pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya, apabila belum melakukan perekaman e-KTP sampai batas waktu yang ditentukan.

Nama mereka akan dicoret, dan tidak dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan pada April nanti. Ini sesuai pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Ayat tersebut menerangkan, dalam hal sampai dengan masa perbaikan DPS berakhir, dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di daerah kabupaten/kota setempat tidak memberikan keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU/KIP kabupaten/kota mencoret pemilih yang bersangkutan, dan menuangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU/KIP kabupaten/kota dan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di daerah kabupaten/kota setempat dan disaksikan oleh Panwas Kabupaten/Kota.

"Itu dicoret lansung dari daftar pemilih tetap, dan setelah itu kita buat berita acaranya serta rekapitulasinya yang ditanda tangani oleh kepala dinas dukcapil masing-maisng kabupaten dan kota," jelas Hanafi.

Olehnya itu, KPU selaku penyelenggara teknis sangat berharap kepada disdukcapil kabupaten/kota agar segera berkoordinasi dengan Kemendagri RI untuk mendapatkan data by name by address (berdasarkan nama dan alamat) untuk melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP. Bila terlambat, hak politik ribuan pemilih tersebut tidak bisa disalurkan pada 27 Juni nanti.

"Regulasi ini memberikan syarat agar kepala dinas dukcapil di kabupaten dan kota maupun provinsi lebih konsen dalam melaksanakan urusan kependudukan, teristimewa perekaman e-KTP. Supaya Pilkada ini berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Jangan sampai mereka lalai terhadap tugas pokok, sehingga mempengaruhi hak demorkasi warga negara," harapnya.


Kadis Dukcapil Provinsi Maluku, Jeremias Uweubun menjelaskan, langkah pertama yang dilakukukan adalah meminta data per by name dan by address dari Dirjen Dukcapil Kemendagri.

"Nanti kami minta data dari pusat, karena memang data ada di pusat, terkait by name by address non e-KTP. Saya juga ikut. Provinsi ini hanya sebagai koordinator. Tetapi, datanya sudah saya kirimkan ke disdukcapil kabupaten/kota agar mereka segera menindaklanjuti selama beberapa bulan ke depan," jelas Jeremias ketika dikonfirmasi MALUKUCHANNEL.COM, kemarin.

Jeremias memastikan, blanko cukup tersedia di kabupaten dan kota masing-masing. Namun, terdapat sejumlah permasalahan yang berpotensi jadi kendala dan bisa menghambat proses perekaman dan pencetakan e-KTP.

Antara lain, kesadaran masyarakat untuk datang ke disdukcapil melakukan perekaman masih rendah, peralatan perekaman data dan pencetakan yang sudah lama, dan jaringan internet yanf sering mengalami gangguan. "Dukungan peralatan yang rata-rata sudah tua, dari 2006 dan 2007, lalu ada penggantian satu dua alat baru. Tapi, masih belum mampu. Lalu soal jaringan di kabupaten/kota juga jadi hambatan," bebernya.

Masalah lainnya adalah tumpang tindih data warga. "Karena proses penunggalan data di seluruh Indonesia. Ada yang sudah rekam di tempat lain, datang rekam lagi di Diskucapil. Ini yang kadang-kadang jadi soal," ungkap Jeremias.

Sehingga, Jeremias tidak dapat memastikan perekaman maupun penerbitan e-KTP akan selesai sebelum penetapan DPT. "Kalau waktunya, tergantung kondisi di kabupaten dan kota masing-masing. Di Ambon, dalam kondisi normal semua cepat dan tidak lebih 15 menit. Kalau alat bagus dan jaringan lancar. Tapi, kalau dalam proses ada hambatan, maka bisa dua sampai tiga hingga seminggu, baru jadi (perekaman dan pencetakan e-KTP)," jelasnya.

Olehnya itu, beberapa kabupaten seperti Seram Bagian Timur (SBT) dan Maluku Tengah (Malteng), petugas mendatangi rumah setiap untuk melakukan perekaman.
“Bahkan Seram Timur dan Maluku Tengah sampai mereka jalan ke desa-desa. Mereka pro aktif jemput bola. Karena kalau tunggu masyarakat sendiri datang, juga terbebani biaya. Jadi, pokoknya kita all out," tegasnya. (MC)
Politik 5857545061225790896

Posting Komentar

  1. Lalu selama ini antena Visat-IP dan perangkat perekaman yang suda difasilitasi oleh negara disetiap Kecamatan-kecamatan itu untuk apa saja

    BalasHapus

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC