Loading...

Kejari Ambon Diminta Tidak Tutup Kasus Air Baku Desa Halong Senilai 2,6 Miliar

AMBON, Malukuchannel.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon diminta tidak menutupi kasus pembangunan air baku di desa Halong, Kota Ambon tahun anggaran 2016 senilai Rp2,6 miliar, yang hingga saat ini tidak bisa dinikmati masyarakat.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Ambon, Maurits Tamaela, di Ambon, Rabu (21/03/2018), mengatakan, kasus ini melibatkan berbagai pihak sehingga Kejari Ambon harus transparan dalam penanganan.

Proyek yang dikerjakan Banjar Nahor ini sebenarnya memakai bendera PT. Azril Perkasa dengan direktur Sugeng Haryanto alias Tanjung, yang memenangkan tender di Balai Wilayah Sungai Maluku (BWSM).

Sayangnya, dalam pengerjaan diintervensi Satker, Jance Pabisa dan PPK, Guntar dengan mengarahkan pengadaan maupun pemasangan pipa ditangani Frangky Sutrahitu.

Sedangkan, pengadaan mesin pompa juga diarahkan Jance kepada orang dekatnya, Jhon.

Akibatnya, proyek yang dikerjakan pada Januari hingga Oktober 2016 setelah rampung dilakukan ujicoba selama seminggu ternyata tidak berhasil menjangkau seluruh wilayah di Halong.

"DPRD Kota Ambon saat melakukan peninjauan menemukan sumur bor ternyata berada di daerah aliran sungai (DAS) sehingga air saat dipompa masuk ke bak penampung berwarna kuning dan kotor,"ujar Maurits.

Kondisi proyek ini mengakibatkan pemerintah desa Halong menolak menerima pengelolaannya saat hendak diserahkan BWSM.

"Kami tidak menoleransi kinerja buruk dari BWSM yang secara terang - terang mengerjakan proyek secara tidak bertanggung jawab, bahkan sejak awal terindikasi menerapkan manipulasi dengan memanfaatkan jabatan Satker maupun PPK," tandasnya.

Sedangkan, Direktur PT. Azril Perkasa Sugeng Haryanto alias Tanjung maupun Jance serta Guntar yang hendak dikonfirmasi melalui WA maupun HP tidak membalas.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Ambon, La Ode Amili mengatakan, institusinya serius mengusut proyek gagal air baku desa Halong dari BWSM.

"Kita serius untuk mengusutnya, kendati belum ada laporan yang disampaikan," katanya.

Ia menambahkan, Surat Perintah Tugas (Sprintug) sudah diterbitkan Kajari Ambon, Robert Ilat untuk melakukan peninjauan lapangan. (MC)
Hukrim 5177321662764396794

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC