Loading...

DPD Akan Panggil Menteri ESDM Terkait Partisipating Interest Dengan NTT

AMBON, Malukuchannel.com - Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono mengatakan akan memanggil Menteri ESDM Ignatius Jonan, untuk meminta penjelasan terkait pernyataan bahwa hak Partisipating Interest 10 persen Blok Masela akan dikelola Maluku dan Nusa Tenggara Timur.

"Kami akan memanggil Menteri Energi dan Sumber daya Mineral untuk mempertanyakan alasan mengapa hak PI harus dibagi dengan Pemprov NTT," kata Nono Sampono di Ambon, Rabu (21/03/2018).

Saat tampil sebagai pembicara pada Kongres HMI XXX di Universitas Pattimura (Unpati) Ambon tanggal 14 Februari 2018, Menteri ESDM menyatakan hak PI 10 persen Blok Masela bakal dikelola Pemprov Maluku dengan Pemprov Nusa Tenggara Timur.

Menurut Nono Sampono, Maluku punya hak penuh atas pengelolaan PI 10 persen di Blok Masela dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama pemda dan pempus.

Sehingga pernyataan Menteri ESDM Ignatius Jonan terkait hak PI 10 persen dalam pengelolaan gas abadi untuk Maluku dan NTT tidak bisa diterima masyarakat.

Nono Sampono juga memastikan belum ada pembicaraan resmi antara pemerintah di tingkat pusat dengan para wakil rakyat asal Maluku dan DPD RI soal rencana pembagian PI 10 persen dengan Pemprov NTT.

Sebab PI 10 persen masih diserahkan ke Pemprov Maluku dan dilihat dari letak geografisnya dengan NTT tidak rasional, lalu hak rakyat Maluku harus dibagi dengan mereka.

"Kita akan tanyakan apa benar pernyataan Menteri ESDM seperti yang disampaikan saat berada di Unpatti dan apakah rencana pemerintah memberikan hak PI kepada Maluku dan NTT," ujarnya. (MC)
Daerah 2550472477620958669

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC