Tanah di Maluku Baru 14 Persen Bersertifikat
https://www.malukuchannelonline.com/2018/02/tanah-di-maluku-baru-14-persen.html
AMBON, Malukuchannel.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan, diperkirakan tanah yang ada di Provinsi Maluku sekitar 2,6 juta bidang dan sampai sekarang yang sudah bersertifikat masih sangat terbatas.
"Dari 2,6 juta bidang tanah tersebut, yang baru baru disertifikat hanya mencapai 14 persen sehingga masih banyak yang harus dikerjakan," kata Sofyan Djalil di Ambon, Rabu (14/2/2018).
Pada tahun 2017, Kementerian Agraria/BPN RI berhasil mengeluarkan sertifikat sebanyak 44.550 bidang untuk seluruh wilayah Provinsi Maluku dan tahun 2018 ini targetnya mencapai 50.000 bidang.
"Hari ini ada 4.500 warga yang terdiri dari Kota Ambon sebanyak 2.500 orang dan Kabupaten Maluku Tengah 2.000 orang menerima sertifikat yang diserahkan Presiden Joko Widodo," ujar Sofyan Djalil.
Kanwil BPN Maluku memilih 12 orang yang mewakili masyarakat sebagai penerima sertifikat dari Presiden secara langsung.
Menurut Sifyan Djalil, sertifikat ini sebagai bukti hukum bagi pemilik dan bisa diagunkan ke bank untuk mendapatkan kredit usaha rakyat dengan besaran bunga tujuh persen dalam setahun.
Pengajuan kredit ke bank dengan agunan buku tanah ini lebih ringan ketimbang meminjam kepada rentenir yang dalam satu bulan bisa minta bunga 20 persen.
"Jadi kalau ada usaha bisa pergi ke bank sehingga kemampuan ekonomi dapat ditingkatkan, namun harus menjalankan bisnis dengan benar dan disiplin dalam mengembalikan pinjaman bank agar sertifikatnya tidak disita dan dilelang oleh bank," tandasnya.
Bukti sertifikat juga bisa menghindari konflik tanah sehingga pemerintah memerintahkan BPN mengeluarkan sertifikat secepat dan sebanyak mungkin.
Secara nasional, tahun lalu diterbitkan 5 juta sertifikat untuk seluruh Indonesia dan tahun 2018 ditargetkan tujuh juta sertifikat, sedangkan untuk rencana tahun 2019 sebanyak sembilan juta sertifikat.
Dia berharap seluruh komponen masyarakat di tahun 2023 nanti semuanya sudah bersertifikat sehingga tidak ada lagi tanah yang menjadi sumber konflik. Pihak kementerian juga sudah memulai kegiatan sertifikasi tanah-tanah harta agama seperti wakaf, tanah gereja, dan tanah-tanah harta agama lainnya
"Perintah Presiden Jokowi, tanah rumah ibadah disertifikat agar tidak ada yang menggugat jadi mudah-mudahan dua sampai tiga tahun ke depan sudah disertifikat," kata Sofyan Djalil. (MCG)
"Dari 2,6 juta bidang tanah tersebut, yang baru baru disertifikat hanya mencapai 14 persen sehingga masih banyak yang harus dikerjakan," kata Sofyan Djalil di Ambon, Rabu (14/2/2018).
Pada tahun 2017, Kementerian Agraria/BPN RI berhasil mengeluarkan sertifikat sebanyak 44.550 bidang untuk seluruh wilayah Provinsi Maluku dan tahun 2018 ini targetnya mencapai 50.000 bidang.
"Hari ini ada 4.500 warga yang terdiri dari Kota Ambon sebanyak 2.500 orang dan Kabupaten Maluku Tengah 2.000 orang menerima sertifikat yang diserahkan Presiden Joko Widodo," ujar Sofyan Djalil.
Kanwil BPN Maluku memilih 12 orang yang mewakili masyarakat sebagai penerima sertifikat dari Presiden secara langsung.
Menurut Sifyan Djalil, sertifikat ini sebagai bukti hukum bagi pemilik dan bisa diagunkan ke bank untuk mendapatkan kredit usaha rakyat dengan besaran bunga tujuh persen dalam setahun.
Pengajuan kredit ke bank dengan agunan buku tanah ini lebih ringan ketimbang meminjam kepada rentenir yang dalam satu bulan bisa minta bunga 20 persen.
"Jadi kalau ada usaha bisa pergi ke bank sehingga kemampuan ekonomi dapat ditingkatkan, namun harus menjalankan bisnis dengan benar dan disiplin dalam mengembalikan pinjaman bank agar sertifikatnya tidak disita dan dilelang oleh bank," tandasnya.
Bukti sertifikat juga bisa menghindari konflik tanah sehingga pemerintah memerintahkan BPN mengeluarkan sertifikat secepat dan sebanyak mungkin.
Secara nasional, tahun lalu diterbitkan 5 juta sertifikat untuk seluruh Indonesia dan tahun 2018 ditargetkan tujuh juta sertifikat, sedangkan untuk rencana tahun 2019 sebanyak sembilan juta sertifikat.
Dia berharap seluruh komponen masyarakat di tahun 2023 nanti semuanya sudah bersertifikat sehingga tidak ada lagi tanah yang menjadi sumber konflik. Pihak kementerian juga sudah memulai kegiatan sertifikasi tanah-tanah harta agama seperti wakaf, tanah gereja, dan tanah-tanah harta agama lainnya
"Perintah Presiden Jokowi, tanah rumah ibadah disertifikat agar tidak ada yang menggugat jadi mudah-mudahan dua sampai tiga tahun ke depan sudah disertifikat," kata Sofyan Djalil. (MCG)