KPU Maluku Gelar Pleno Penarikan Nomor Urut Pasangan Calgub
https://www.malukuchannelonline.com/2018/02/kpu-maluku-gelar-pleno-penarikan-nomor_15.html
AMBON, Malukuchannel.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menggelar rapat pleno penarikan nomor urut pasangan calon Gubernur - Wakil Gubernur yang akan mengikuti Pilkada tahun 2018, di Ambon, Selasa (13/2/2018).
Penarikan nomor urut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Swissbel Hotel Ambon, dipimpin Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun dan dihadiri seluruh komisioner KPU serta pimpinan dan komisioner Bawaslu Maluku.
Rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh tiga ppasangan calon Gubernur - Wakil Gubernur yang sehari sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada kelompok ketiga, yakni Said Assagaff-Andrerias Rentanubun dengan jargon "SANTUN", Murad Ismail-Barnabas Orno (BAILEO) dan Herman Koedoeboen-Abdulllah Vanath (HEBAT).
Ketua KPU memberlakukan dua metode pengambilan nomor urut yakni pasangan calon mendaftar pertama diberikan kesempatan lebih dahulu mengambil nomor antrian, selanjutnya pengambilan nomor urut akan dilakukan berdasarkan nomor antrian.
Pasangan Petahana dengan jargon SANTUN lebih dahulu diberikan kesempatan mengambil nomor antrian diikuti BAILEO dan HEBAT, di mana pasangan HEBAT memperoleh nomor antrian 1 (satu), disusul SANTUN dan BAILEO.
Setelah itu, masing-masing pasangan dipersilahkan mengambil "bola putih" yang didalamnya terdapat nomor urut, dan kemudian Ketua KPU mempersilahkan ketiga pasangan untuk membukanya bersama-sama.
Hasilnya pasangan SANTUN memperoleh nomor urut satu (1), diikuti BAILEO dengan nomor urut dua (2) dan HEBAT dengan nomor urut tiga (3).
KPU Maluku kemudian menetapkan hasilnya dengan Surat Keputusan No.187/HK.03.1-Kpt/81/PROV/II/2018 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Maluku Tahun 2018.
"Nomor urut yang telah diperoleh ketiga paslon akan digunakan saat pelaksanaan kampanye yang akan dimulai pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018, maupun penyediaan surat suara serta ditempelkan pada setiap TPS di desa maupun kelurahan," katanya.
Proses penarikan nomor urut yang dihadiri pimpinan TNI dan Polri serta Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, ketua tim dan pendukung pasangan calon, pimpinan partai politik pengusung, tokoh masyarakat serta tokoh agama tersebut mendapat pengamanan ketat puluhan aparat gabungan TNI dan Polri.
Pasangan calon SANTUN didukung koalisi tiga partai politik, yakni Partai Golkar, PKS dan Partai Demokrat dengan masing-masing memiliki keterwakilan enam kursi di DPRD Maluku.
Pasangan BAILEO diusung delapan partai politik yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKB, PKP, PPP dan PAN dengan keterwakilan 27 dari 45 legislator Maluku.
Sedangkan pasangan HEBAT yang maju dari jalur perseorangan telah ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU Maluku pada Minggu (11/2) dengan berita acara Nomor 175/BA/81/PRO/II/2018 tentang total dukungan perbaikan sebanyak 73.929 dukungan.
Pasangan yang menamakan diri koalisi rakyat ini pada verifikasi faktual tahap pertama mendapatkan sah sebanyak 71.485 dukungan, sehingga total dukungan sah yakni 145.414 atau melebihi syarat minimal dukungan yang disyaratkan sebanyak 122.895 KTP. (MC)
Penarikan nomor urut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Swissbel Hotel Ambon, dipimpin Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun dan dihadiri seluruh komisioner KPU serta pimpinan dan komisioner Bawaslu Maluku.
Rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh tiga ppasangan calon Gubernur - Wakil Gubernur yang sehari sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada kelompok ketiga, yakni Said Assagaff-Andrerias Rentanubun dengan jargon "SANTUN", Murad Ismail-Barnabas Orno (BAILEO) dan Herman Koedoeboen-Abdulllah Vanath (HEBAT).
Ketua KPU memberlakukan dua metode pengambilan nomor urut yakni pasangan calon mendaftar pertama diberikan kesempatan lebih dahulu mengambil nomor antrian, selanjutnya pengambilan nomor urut akan dilakukan berdasarkan nomor antrian.
Pasangan Petahana dengan jargon SANTUN lebih dahulu diberikan kesempatan mengambil nomor antrian diikuti BAILEO dan HEBAT, di mana pasangan HEBAT memperoleh nomor antrian 1 (satu), disusul SANTUN dan BAILEO.
Setelah itu, masing-masing pasangan dipersilahkan mengambil "bola putih" yang didalamnya terdapat nomor urut, dan kemudian Ketua KPU mempersilahkan ketiga pasangan untuk membukanya bersama-sama.
Hasilnya pasangan SANTUN memperoleh nomor urut satu (1), diikuti BAILEO dengan nomor urut dua (2) dan HEBAT dengan nomor urut tiga (3).
KPU Maluku kemudian menetapkan hasilnya dengan Surat Keputusan No.187/HK.03.1-Kpt/81/PROV/II/2018 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Maluku Tahun 2018.
"Nomor urut yang telah diperoleh ketiga paslon akan digunakan saat pelaksanaan kampanye yang akan dimulai pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018, maupun penyediaan surat suara serta ditempelkan pada setiap TPS di desa maupun kelurahan," katanya.
Proses penarikan nomor urut yang dihadiri pimpinan TNI dan Polri serta Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, ketua tim dan pendukung pasangan calon, pimpinan partai politik pengusung, tokoh masyarakat serta tokoh agama tersebut mendapat pengamanan ketat puluhan aparat gabungan TNI dan Polri.
Pasangan calon SANTUN didukung koalisi tiga partai politik, yakni Partai Golkar, PKS dan Partai Demokrat dengan masing-masing memiliki keterwakilan enam kursi di DPRD Maluku.
Pasangan BAILEO diusung delapan partai politik yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKB, PKP, PPP dan PAN dengan keterwakilan 27 dari 45 legislator Maluku.
Sedangkan pasangan HEBAT yang maju dari jalur perseorangan telah ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU Maluku pada Minggu (11/2) dengan berita acara Nomor 175/BA/81/PRO/II/2018 tentang total dukungan perbaikan sebanyak 73.929 dukungan.
Pasangan yang menamakan diri koalisi rakyat ini pada verifikasi faktual tahap pertama mendapatkan sah sebanyak 71.485 dukungan, sehingga total dukungan sah yakni 145.414 atau melebihi syarat minimal dukungan yang disyaratkan sebanyak 122.895 KTP. (MC)