Loading...

DPRD dan Pemda Malteng Resmi Tetapkan 78 Propemperda Tahun 2018

MASOHI, Malukuchannel.com - Rapat Paripurna Masa Persidangan ke III DPRD Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017. DPRD dan Pemda Maluku Tengah resmi menetapkan 78 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diagendakan dalam Paripurnan Propemperda Tahun 2018, bertempat di diruang sidang DPRD Maluku Tengah Sabtu (2/12/2017), yang bertempat di Gedung DPRD Malteng.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mempunyai kewenangan untuk mengusulkan Propemperda kepada Pemerintah Daerah untuk secara bersama-sama melakukan Pambahasan sesuai skala prioritas dalam 1 (satu) tahun.

"Kesempatan ini pula Ketua DPRD Malteng Ibrahim Ruhunussa, dalam pidatonya menyampaikan,
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 149 ayat (1) Poin a DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:

a. Pembentukan Perda kabupaten/kota, kemudian pada Pasal 150 sebagai mana dImaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. Membahas bersama Bupati/Walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota.
b. Mengajukan usul rancangan Perda Kabupaten/Kota.
c. Menyetujui program pembentukan Perda Kabupaten/Kota bersama Bupati/WaliKota, "Ungkapnya.

Ruhunussa menambahkan, dari Pasal-Pasal tersebut diatas, jelas berkaitan erat dengan Pasal
151 ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagai berikut: (1) Program Pembentukan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c memuat danar urutan dan prioritas rancangan Perda Kabupaten/Kota yang akan membuat dalam 1 (satu) tahun anggaran, Dalam menetapkan program pembentukan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota, "Jelasnya.

Ruhunussa, menuturkan bahwa, menjadi tanggung jawab kita semua, terutama DPRD bersama Pemerintah Daerah harus memiliki tekat yang kuat dan tulus untuk benar-benar dapat menyelesaikannya, karena produk Peraturan perundang-undangan tersebut sudah amat dinantikan oleh Pemerintah dan Masyarakat yang ada di Maluku Tengah.

Hal ini penting karena berbagai Peraturan Daerah ini akan menjadi Payung Hukum dalam menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegera di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bupati Malteng, Tuasikal Abua,SH dalam pidatonya mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 15 ayat (4).

Tuasikal menjelaskan, tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 80 Tahun 2015
tentang Produk Hukum Daerah menyebutkan bahwa Penyusunan dan Penetapan Propemperda Kabupaten dilakukan setiap tahun sebelum penatapan. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.

"Pada Tahun ini Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama dengan DPRD Kabupaten Maluku Tengah melalui Rapat Badan Pembentukan PERDA mengusulkan 78 (Tujuh Puluh Delapan) Rancangan Daerah untuk ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2018, "Jelasnya.

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah ini tidak terlepas dari upaya pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk meningkatkan perekonomian daerah, serta pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.

Tuasikal menerangkan tentang, Rancangan Peraturan Daerah di Bidang Retribusi yang mengalami perubahan dilakukan terhadap besaran tarif dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Retribusi Daerah untuk ditetapkan dalam program pembentukan peraturan Daerah Tahun 2018 melalui Rapat Paripurna.

"Atas Nama Pemerintah Kabupaten Maluku Tangah kami sangat mangapresiasi hal ini, kita manyadari sepenuhnya bahwa ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Maluku Tengah khususnya dari regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki secara legitimasi, efektif dan efisien yang bertujuan untuk kamakmuran dan kemajuan masyarakat Kabupaten Maluku Tengah yang kita cinta ini, "Ungkapnya.

Tuasikal, berharap semoga 28 (dun puluih delapan) Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah maupun 50 (lima puluh) Ranperda inisiatif yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Maluku Tengah akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2018 nantinya akan kita bahas bersama, sehingga melahirkan Peraturan Daerah yang baik. (Mc-J)
Slider 8503978868130290850

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC