UPTD Dinas Koperasi Dan UKM Salurkan Dana Bergulir 1,680 Milyar
https://www.malukuchannelonline.com/2017/11/uptd-dinas-koperasi-dan-ukm-salurkan.html
AMBON, Malukuchannel.com - Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir Daerah (UPTD-PDB) Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku, tahun 2017 telah menyalurkan Dana Bergulir sebesar 1,680 milyar rupiah.
Dana bergulir tersebut diuntukkan bagi tujuh kabupaten/kota di Maluku sedangkan empat kabupaten/kota lainnya tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Karena mereka (Empat daerah-Red) terlambat memasukan proposal, sehingga harus mengikutinya di tahun depan,"kata Kepala UPTD-PDB Dinas Koperasi Promal Sten Sahertian, SE. M.Si di Ambon, Jumat (24/11/2017).
Menurut Sahertian, penyaluran dana bergulir tersebut dipandu dengan Peraturan Gubenur Maluku Nomor 20 Tahun 2016 tentang; Petunjuk Tehnis Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir, Badan Layanan Umum Daerah UPTD-PDB Koperasi UKM.
Karenanya, semua proposal yang masuk dijadwalkan dari bulan Januari dan batas penutupannya bulan Mei 2017. Karena keterbatasan anggaran maka Kota Ambon dan Maluku Tengah akan memasukkan proposal Januari tahun depan.
Persyaratan mendasar untuk mendapatkan dana bergulir adalah; Minimal Koperasi berusia dua tahun, Sudah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), Memiliki SHU yang pembuktiannya dapat dilihat dari Nomor Akta.
"Jika Koperasi belum berusia dua tahun maka Koperasi tersebut belum peka terhadap pengelolaan,"ucapnya.
Dikatakan, tujuh kabupaten/kota yang mendapat pinjaman dana bergulir didalamnya terdapat 16 Koperasi UKM, dengan bunga pengembalian empat persen pertahun.
Kota Tual, 4 UKM mendapat dana bergulir 375 juta rupiah, Kabupaten Maluku Tenggara 1 UKM 100 juta, Buru 7 UKM 525 juta, Buru Selatan 1 UKM Kop50 juta, Seram Bagian Timur 1 UKM 30 juta, Kepulauan Aru 1 UKM 150 juta, Seram Bagian Barat 1 UKM 75 juta rupiah.
"Jika dibandingkan dengan tahun 2016 lalu dengan besaran dana bergulir 1 milyar 115 juta, maka tahun 2017 ini mengalami kenaikan sebesar 15 persen, "katanya. (Mc-G)
Dana bergulir tersebut diuntukkan bagi tujuh kabupaten/kota di Maluku sedangkan empat kabupaten/kota lainnya tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Karena mereka (Empat daerah-Red) terlambat memasukan proposal, sehingga harus mengikutinya di tahun depan,"kata Kepala UPTD-PDB Dinas Koperasi Promal Sten Sahertian, SE. M.Si di Ambon, Jumat (24/11/2017).
Menurut Sahertian, penyaluran dana bergulir tersebut dipandu dengan Peraturan Gubenur Maluku Nomor 20 Tahun 2016 tentang; Petunjuk Tehnis Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir, Badan Layanan Umum Daerah UPTD-PDB Koperasi UKM.
Karenanya, semua proposal yang masuk dijadwalkan dari bulan Januari dan batas penutupannya bulan Mei 2017. Karena keterbatasan anggaran maka Kota Ambon dan Maluku Tengah akan memasukkan proposal Januari tahun depan.
Persyaratan mendasar untuk mendapatkan dana bergulir adalah; Minimal Koperasi berusia dua tahun, Sudah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), Memiliki SHU yang pembuktiannya dapat dilihat dari Nomor Akta.
"Jika Koperasi belum berusia dua tahun maka Koperasi tersebut belum peka terhadap pengelolaan,"ucapnya.
Dikatakan, tujuh kabupaten/kota yang mendapat pinjaman dana bergulir didalamnya terdapat 16 Koperasi UKM, dengan bunga pengembalian empat persen pertahun.
Kota Tual, 4 UKM mendapat dana bergulir 375 juta rupiah, Kabupaten Maluku Tenggara 1 UKM 100 juta, Buru 7 UKM 525 juta, Buru Selatan 1 UKM Kop50 juta, Seram Bagian Timur 1 UKM 30 juta, Kepulauan Aru 1 UKM 150 juta, Seram Bagian Barat 1 UKM 75 juta rupiah.
"Jika dibandingkan dengan tahun 2016 lalu dengan besaran dana bergulir 1 milyar 115 juta, maka tahun 2017 ini mengalami kenaikan sebesar 15 persen, "katanya. (Mc-G)