Loading...

Pengambilan Sumpah Janji dan Dilantik 54 Anggota Panwas Kecamatan Se-Kab. Malteng

MASOHI, Malukuchannel.com - Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji 54 Anggota Panitia Pengawas Pemelihan Kecamatan Se-Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam rangka pelaksanaan pengawasan pilkada serentak tahun 2018 dan pengawasan pemelihan umum 2019. Rabu (15/11/2017), yang bertempat di gedung paguyuban kota Masohi.

Turut hadir: Bupati Maluku Tengah, yang di wakili oleh Asisten I kab. malteng Wilem Istia, Komesioner Bawaslu Provinsi, Ketua KPU Kab. Malteng, Ketua dan Komisioner Panwas Kab. Malteng, para petinggi TNI-POLRI dan Kejari Malteng yang di wakilkan.

Risal Sahupala ketua Panwas Kab. Malteng dalam sambutannya menyampaikan Bahwa Seorang Panwas harus menyadari bahwa haI-hal kecil itu penting, tidak akan tergoda oleh hal-hal yang lebih besar-kekuasaan, Seorang Panwas mampu menemukan sena mengungkapkan yang benar.

"Panwas yang solid merupakan modal dasar untuk pertahanan dalam menjalankan serta tegak dan berdirinya panwas secara kuat pada tingkat kecamatan agar tldak mudah untuk diarahkan kepada siapapun guna untuk tujuan dan kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan, "Jelasnya.

Sahupala, memaparkan bahwa. Panwas tidak boleh bersikap Partisan dalam proses pengawasan Pengawas Pemilu harus Netral/Independent tidak boleh memihak ke salah satu pasangan calon atau dengan Tim sukses baik itu Calon Legislatif. Dalam menjalankan tugasnya Pengawas Penyelenggara Pemilu hanya tunduk pada peraturan peraturan perundang-undangan.

Panwascam harus memiliki rasa kebersamaan dalam melaksanakan tugas pengawasan agar menghasilkan pemilu berkualitas dan berintegritas di kecamatan Se-Kabupaten Malteng, harus mengedepankan prinsip "MASOHI" (Gotong Royong) dalam memaksimalkan pengawasan Pemilu sehingga penyelenggaraan pemilu bisa sukses dan berkualitas, "Ungkap Sahupala.

"Sementara itu Komisioner bawaslu provinsi, Paulus Titalei,SH,MH dalam sambutannya mengatakan: seluruh tahapan pemelihan pengawasan berjenjang, dalam tugas pengawasan pemelihan gubernur dan pemelihan legislatif. Selamat Kepada 54 anggota Panwascam yang sudah di ambil sumpahnya.

"Rapat teknis harus mendalami segala aturan penyelengara Wajib mengetahui segala aturan dan tanggung jawab tentang pengawasan di setiap lokasi pengawasan Bersama Rakyat awasi pemilu
Bersama Bawaslu tegakkan pemilu"

Dalam kesempatan ini, Bupati Maluku Tengah (Malteng) Tuasikal Abua,SH dalam sambutannya yang di bacakan Asisten I Sekda  Malteng, Wilem Istia bahwa: Pelantikan Anggota Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (PANWASLU) Kecamatan Se-Kabupaten Maluku Tengah dalam rangka Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur Maluku tahun 2018 serta Pemilihan Umum Tahun 2019.

Berkenaan dengan itu, atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya saudara-saudara sekah'an. Saya optimis, saudara-saudara akan mampu mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dengan baik, sehingga seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur tahun 2018 sena Pemilihan Umum tahun 2019 nantinya dapat berlangsung dengan Lancar, sukses, damai, aman, kondusif, dan demokratis, "Ungkap Tuasikal

Tuasikal, menambahkan: Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pentingnya aspek pengawasan dimaksudkan agar pemilihan Kepala daerah dan pemilihan Umum dapat berlangsung Iebih demokratis, Iebih optimal dan Iebih bermartabat sebagaimana yang kita harapkan bersama. Olehnya itu, meskipun pengawasan Pemilu yang meliputi pencegahan dan menindak pelanggaran, namun kita semua berharap aspek pencegahan yang perlu dikedepankan.

"Sehubungan dengan itu maka sebagai pengawas dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 serta Pemilihan Umum tahun 2019 di tingkat kecamatan, tentunya anggota Panwaslu Kecamatan memiliki tugas dan wewenang yang sangat besar, antara Iain: mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan yang meliputi: Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye, perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan, penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK, proses rekapitulasi surat suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS, mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPUD Kabupaten, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan, menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK dan sebagainya, "Jelas Tuasikal.

Tuasikal, berharap: dengan mengingat tugas dan wewenang yang saudara-saudara emban sangatlah penting, strategis dan tidak mudah, maka saya berharap setiap anggota Panwaslu Kecamatan harus menguasai dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya ( Tupoksi) secara baik dan benar, menguasai dan mematuhi ketentuan penyelenggaraan Pemilu yang berlaku, bersikap netral serta jangan berafiliasi dengan partai politik maupun pasangan calon tertentu.

"Sehubungan dengan itu, saya menghimbau agar seluruh masyarakat terutama partai politik, LSM, stakeholder, KPU dan jajaran penyelenggara serta PANWASLU, supaya senantiasa mengawasi setiap tahapan Pemilihan Kepala daerah dan Pemilihan Umum, serta memberikan pendidikan politik yang baik, cerdas dan santun kepada masyarakat, "Tutupnya. (Mc-J)
Malteng 7004759587079964657

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC