LKS Tripartit Hadir, Guna Menyamakan Persepsi
https://www.malukuchannelonline.com/2017/11/lks-tripartit-hadir-guna-menyamakan.html
AMBON, Malukuchannel.com - Tidak Mudah Mengembangkan Lembaga yang didalamnya terdapat berbagai kepentingan, karenanya keberadaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit sangat dibutuhkan untuk menyamakan persepsi.
Selain itu untuk membangun keberdayaan dalam kedudukan seimbang dan proporsional, guna kepentingan bersama antara Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja atau Buruh.
Ketenagakerjaan menjadi masalah yang krusial dalam aspek pembangunan, sehingga diharapkan peran serta pelaku usaha dan pekerja untuk saling mendukung dalam dunia usaha.
Demikian kata Sekretaris Kota Ambon A.G. Latuheru, SH.M.Si, saat membuka Rakor dan Konsultasi Lembaga Kerja Sama Tripartit, berlangsung di Golden Palace Hotel, Senin (27/11/2017).
Diungkapkan, peran Pemerintah guna membangun ketenagakerjaan selalu mengusahakan serta mengontrol standarisasi upah minimum kota (UMK).
Selain itu, perenungan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai jaminan hidup, agar kesejahteraan buruh/pekerja dapat terintegrasi dalam keutuhan hidup yang layak.
Serta menjaga kemampuan para pengusaha, guna menjangkau tanggung jawabnya dalam pemberian upah, sehingga kecil kemungkinan terjadi perselisihan yang nantinya menuju pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Rakor dan Konsultasi LKS Tripartit digelar sehari diikuti oleh 30 orang peserta dari unsur Pemerintah kota Ambon, Pengusaha dan Buruh. (Mc-G)
Selain itu untuk membangun keberdayaan dalam kedudukan seimbang dan proporsional, guna kepentingan bersama antara Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja atau Buruh.
Ketenagakerjaan menjadi masalah yang krusial dalam aspek pembangunan, sehingga diharapkan peran serta pelaku usaha dan pekerja untuk saling mendukung dalam dunia usaha.
Demikian kata Sekretaris Kota Ambon A.G. Latuheru, SH.M.Si, saat membuka Rakor dan Konsultasi Lembaga Kerja Sama Tripartit, berlangsung di Golden Palace Hotel, Senin (27/11/2017).
Diungkapkan, peran Pemerintah guna membangun ketenagakerjaan selalu mengusahakan serta mengontrol standarisasi upah minimum kota (UMK).
Selain itu, perenungan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai jaminan hidup, agar kesejahteraan buruh/pekerja dapat terintegrasi dalam keutuhan hidup yang layak.
Serta menjaga kemampuan para pengusaha, guna menjangkau tanggung jawabnya dalam pemberian upah, sehingga kecil kemungkinan terjadi perselisihan yang nantinya menuju pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Rakor dan Konsultasi LKS Tripartit digelar sehari diikuti oleh 30 orang peserta dari unsur Pemerintah kota Ambon, Pengusaha dan Buruh. (Mc-G)