KPUD Malra Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
https://www.malukuchannelonline.com/2017/11/kpud-malra-sosialisasi-penyelenggaraan.html
MALRA, Malukuchannel.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah Maluku Tenggara Kembali Menggelar Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu yang diikuti oleh Panwas, Insan Pers, serta partai Politik Se Kabupaten Maluku Tenggara. Bertempat di aula Kimson Centre Jumat, (24/11/2017).
Ketua KPU Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun,SH dalam sambutannya saat membuka Kegiatan ini katakan Kegiatan ini dibagi dalam enam sesi. yakni Gambaran umum Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada serentak Putaran Ketiga Tahun 2018 serta Pemilu 2019.
Adapun Tahapan yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan adalah sebagai Berikut: Sosialisai sejak tanggal 14 Juni 2017 s/d 23 Juni 2018, Pembentukan PPK dan PPS sejak 12 Oktober s/d 11 November 2017, Pendaftaran Pemantau sejak 12 Oktober 2017 s/d 11 Juni 2018, Penggumuman dan tanggapan Daftar Pemilih Sementara pada Tanggal 24 Maret s/d 02 April 2018, Penyerahan Syarat Dukungan Bagi Calon Perseorangan Tanggal 25-29 November 2017, Pembentukan KPPS tanggal 03 April s/d 03 Juni 2018, Penggumuman Daftar pemilih tanggal 30 Desember 2017 s/d 19 januari 2018, Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tanggal 13 januari s/d 19 April 2018, Pendaftaran Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tanggal 12 Februari 2018,
Masa Kampanye Tanggal 15 Februari s/d 23 Juni 2018, Pemungutan dan Penghitungan Suara Tanggal 27 Juni 2018 serta Rekapitulasi Penghitungan Suara Tanggal 04 s/d 06 Juli 2018. materi selanjutnya di isi secara Bergantian oleh seluruh Komisioner KPU Malra yakni Arif Rahakbauw, Abner Paulus Beruatwarin, Joseph Renjaan dan Mochammad Iksan yang terdiri dari materi tentang Pencalonan, Logistik Pemilu, Pemutakhiran data Pemilih dan Partisipasi masyarakat serta diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh seluruh Peserta.
Ketua KPU Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun saat diwawancarai Media ini menjelaskan Bahwa Kegiatan ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU No: 08 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi dan pendidikan pemilih serta Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah yang mana dalam peraturan KPU tersebut Mengamanatkan Bahwa masyarakat berhak Memperoleh Informasi Publik Terkait Dengan Pemilihan sesuai dengan Ketentuan Perundang Undangan dan juga kegiatan ini telah dianggarkan dalam Dipa KPU tahun 2017 yang Bersumber dari APBN.
Dumatubun Juga katakan Sesuai Jadwal dan Tahapan maka hari ini tanggal 25-26 November 2017 adalah batas Penyerahan Syarat Dukungan bagi Calon Kepala Daerah yang Maju lewat jalur Perseorangan yang mana Syarat Dukungan untuk Calon Perseorangan bagi kabupaten maluku Tenggara adalah 6.894 Dukungan EKTP.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang yang mengharuskan bagi calon Perseorangan yang akan Maju di daerah yang Jumlah Pemilihnya kurang dari 200.000 maka syaratnya adalah 10% dari Total Pemilih.
Dumatubun Berharap semoga Kegiatan Sosialisasi ini maka peserta dapat menyampaikan kepada para Konstituennya dan juga Masyarakat maluku tenggara pada Umumnya sebab KPU menganut Asas Keterbukaan, Kepentingan Umum, Proposional, Tertib, Kepastian Hukum, Langsung, Bebas, Jujur, Adil dan Mandiri dapat diwujudkan dalam Pelaksanaan Pilkada Maluku dan Maluku Tenggara Tahun 2018 sesuai harapan Semua Pihak dengan Berpedoman pada Tekad Penyelenggara yakni KPU Melayani. (Mc-S)
Ketua KPU Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun,SH dalam sambutannya saat membuka Kegiatan ini katakan Kegiatan ini dibagi dalam enam sesi. yakni Gambaran umum Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada serentak Putaran Ketiga Tahun 2018 serta Pemilu 2019.
Adapun Tahapan yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan adalah sebagai Berikut: Sosialisai sejak tanggal 14 Juni 2017 s/d 23 Juni 2018, Pembentukan PPK dan PPS sejak 12 Oktober s/d 11 November 2017, Pendaftaran Pemantau sejak 12 Oktober 2017 s/d 11 Juni 2018, Penggumuman dan tanggapan Daftar Pemilih Sementara pada Tanggal 24 Maret s/d 02 April 2018, Penyerahan Syarat Dukungan Bagi Calon Perseorangan Tanggal 25-29 November 2017, Pembentukan KPPS tanggal 03 April s/d 03 Juni 2018, Penggumuman Daftar pemilih tanggal 30 Desember 2017 s/d 19 januari 2018, Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tanggal 13 januari s/d 19 April 2018, Pendaftaran Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tanggal 12 Februari 2018,
Masa Kampanye Tanggal 15 Februari s/d 23 Juni 2018, Pemungutan dan Penghitungan Suara Tanggal 27 Juni 2018 serta Rekapitulasi Penghitungan Suara Tanggal 04 s/d 06 Juli 2018. materi selanjutnya di isi secara Bergantian oleh seluruh Komisioner KPU Malra yakni Arif Rahakbauw, Abner Paulus Beruatwarin, Joseph Renjaan dan Mochammad Iksan yang terdiri dari materi tentang Pencalonan, Logistik Pemilu, Pemutakhiran data Pemilih dan Partisipasi masyarakat serta diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh seluruh Peserta.
Ketua KPU Maluku Tenggara Engelbertus Dumatubun saat diwawancarai Media ini menjelaskan Bahwa Kegiatan ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU No: 08 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi dan pendidikan pemilih serta Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah yang mana dalam peraturan KPU tersebut Mengamanatkan Bahwa masyarakat berhak Memperoleh Informasi Publik Terkait Dengan Pemilihan sesuai dengan Ketentuan Perundang Undangan dan juga kegiatan ini telah dianggarkan dalam Dipa KPU tahun 2017 yang Bersumber dari APBN.
Dumatubun Juga katakan Sesuai Jadwal dan Tahapan maka hari ini tanggal 25-26 November 2017 adalah batas Penyerahan Syarat Dukungan bagi Calon Kepala Daerah yang Maju lewat jalur Perseorangan yang mana Syarat Dukungan untuk Calon Perseorangan bagi kabupaten maluku Tenggara adalah 6.894 Dukungan EKTP.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang yang mengharuskan bagi calon Perseorangan yang akan Maju di daerah yang Jumlah Pemilihnya kurang dari 200.000 maka syaratnya adalah 10% dari Total Pemilih.
Dumatubun Berharap semoga Kegiatan Sosialisasi ini maka peserta dapat menyampaikan kepada para Konstituennya dan juga Masyarakat maluku tenggara pada Umumnya sebab KPU menganut Asas Keterbukaan, Kepentingan Umum, Proposional, Tertib, Kepastian Hukum, Langsung, Bebas, Jujur, Adil dan Mandiri dapat diwujudkan dalam Pelaksanaan Pilkada Maluku dan Maluku Tenggara Tahun 2018 sesuai harapan Semua Pihak dengan Berpedoman pada Tekad Penyelenggara yakni KPU Melayani. (Mc-S)