Oknum Anggota Polair Divonis 1,5 Tahun Penjara
https://www.malukuchannelonline.com/2017/09/oknum-anggota-polair-divonis-15-tahun.html
AMBON, Malukuchannel.com - Fachrudin Fadangrani alias Farid, anggota Polair Polda Maluku yang menjadi terdakwa kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Putusan satu tahun dan enam bulan penjara ini dibacakan ketua majelis hakim PN Ambon, Esau Yarisetou didampingi S.M.O Siahaan dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Kamis Pekan Kemarin.
Fachrudin dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melanggar pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika akibat sebagai pengguna narkoba.
Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara karena tidak membantu pemerintah dalam upaya memberantas narkotika, sedangkan yang meringankan adalah bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Putusan tersebut juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Ester Wattimury yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan diganjar hukuman selama dua tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa Hendrik Lusikoy dan Noke Pattirajawane menyatakan masih pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Terdakwa Farid ditangkap aparat kepolisian pada awal Januari 2017 setelah bersama saksi Bripka Akmal Mahu secara bersama-sama menikmati sabu-sabu di rumah salah satu keluarga saksi.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui kalau awalnya dia berniat membantu mengungkap masuknya 200 gram sabu-sabu dari Makasar antara akhir 2016 hingga Januari 2017.
"Saya membeli satu paket dari seseorang bernama Mardin di Lorong Putri, kawasan IAIN Ambon dan memberikan informasi kalau ada 200 gram sabu yang masuk, tetapi polisi menyatakan tidak ada anggaran operasional untuk bertransaksi," akui terdakwa.
Akibatnya kasus ini tidak ditindaklanjuti dan Farid justru dijadikan sebagai terdakwa dan dia juga mengaku memberikan satu paket sabu yang dibeli dari Mardin sebagai barang bukti. (Mc-G)
Putusan satu tahun dan enam bulan penjara ini dibacakan ketua majelis hakim PN Ambon, Esau Yarisetou didampingi S.M.O Siahaan dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Kamis Pekan Kemarin.
Fachrudin dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melanggar pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika akibat sebagai pengguna narkoba.
Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara karena tidak membantu pemerintah dalam upaya memberantas narkotika, sedangkan yang meringankan adalah bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Putusan tersebut juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Ester Wattimury yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan diganjar hukuman selama dua tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa Hendrik Lusikoy dan Noke Pattirajawane menyatakan masih pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Terdakwa Farid ditangkap aparat kepolisian pada awal Januari 2017 setelah bersama saksi Bripka Akmal Mahu secara bersama-sama menikmati sabu-sabu di rumah salah satu keluarga saksi.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui kalau awalnya dia berniat membantu mengungkap masuknya 200 gram sabu-sabu dari Makasar antara akhir 2016 hingga Januari 2017.
"Saya membeli satu paket dari seseorang bernama Mardin di Lorong Putri, kawasan IAIN Ambon dan memberikan informasi kalau ada 200 gram sabu yang masuk, tetapi polisi menyatakan tidak ada anggaran operasional untuk bertransaksi," akui terdakwa.
Akibatnya kasus ini tidak ditindaklanjuti dan Farid justru dijadikan sebagai terdakwa dan dia juga mengaku memberikan satu paket sabu yang dibeli dari Mardin sebagai barang bukti. (Mc-G)