Loading...

Imigrasi Ambon Akan Pulangkan WNA Asal Myanmar

AMBON, Malukuchannel.com - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon dalam waktu dekat akan memulangkan seorang warga negara asing asal Myanmar, Atung (55) ke negaranya dan sudah ditahan di kantor itu selama 16 hari.

"Kami sudah melakukan hubungan dengan Kedutaan Myanmar di Jakarta dan bersedia untuk memulangkan yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Mas Budi Priyatno di Ambon, Pekan Kemarin.

Mas Budi mengatakan, Atung akan dipulangkan ke negara asal Myanmar dengan menumpangi salah satu jasa penerbangan yang sedang di proses oleh IOM yang memfasilitasinya untuk pulang.

"Jadi yang bersangkutan dipulangkan seperti Warga Negara Asing (WNA) yang biasanya difasilitasi International Organization for Migration atau Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM)," ujarnya.

Mas Budi mengemukakan, Atung ini ditahan kantor Imigrasi Kelas I Ambon sejak tanggal 10 Juli 2017 setelah ada laporan dari masyarakat terkait keberadaannya di Desa Passo, Kecamatan Baguala.

Atung ditangkap ketika Kantor Imigrasi Kelas I Ambon bersama TNI Angkatan Laut dari Lantamal IX/Ambon melakukan pendataan terhadap keberadaan orang asing yang ada di Desa Passo pada 13-14 Juni 2017.

"Setelah selesai pendataan terhadap warga negara asing yang kebetulan terdata sebanyak 42 orang , barulah ada laporan terkait keberadaan Atung," ujarnya.

Kisah keberadaan Atung ini unik juga, sebab sudah berada di Ambon selama 13 tahun sejak tinggalkan Myanmar.

Atung yang ditemui di ruang tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Ambon menceritakan bahwa awalnya mengikuti kapal ekspor hasil perikanan asal Thailand 11 tahun yang lalu ke Ambon tanpa ada perjanjian.

"Setelah berada di Ambon dia diminta untuk bekerja sebagai nelayan pada salah satu kapal nelayan perusahaan perikanan, namun karena tidak bersedia sebagai nelayan maka langsung melarikan diri turun dari atas kapal," ujarnya.

Setelah berada di Ambon dan bingung tidak punya pekerjaan, lanjutnya, langsung bekerja sebagai tukang pikul barang di pasar.

"Tidak betah akhirnya bergaul dengan masyarakat Ambon yang kebetulan tinggal di Desa Passo dan langsung tinggal selama dua tahun sampai pada saat penahanannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Ambon," ujarnya.

"Saya senang mau dikirim pulang ke negara asal, sebab keberadaan saya di Ambon tidak menentu, apalagi tinggal sebagai pembantu memelihara ternak," ujarnya. (Mc-G)
Ambon 3784408423131855482

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC