Loading...

68 Napi di Rutan Masohi Terima Remisi

MASOHI, Malukuchannel.com - Sebanyak 68 warga binaan di Rutan Kelas II B Masohi menerima hak remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun 2017. Kamis (17/08/2017).

"Tahun ini kita usulkan 70 tahanan yang diremisi namun 2 orang sementara dalam proses, jadinya 68 orang saja. Kita tidak pilih kasih dan tidak ada diskriminatif. Kita jalan sesuai aturan. ",Tegas Kepala Rutan Masohi, Iwan Setiawan kepada PERS.

Dijelaskan, pemberian remisi sesuai usulan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) yang di SK kan No.28.476 PK.01.02 Tahun 2017 tentang Pemberian Remisi Umum HUT RI Ke-72 17 Agustus 2017.

Sementara itu, sambutan menteri Kemenhumham Yasona Laoly yang dibacakan Bupati Maluku Tengah, H. Tuasikal Abua, SH menyebutkan, penyelesaian masalah hukum dan ham menjadi dasar revutalisasi dan reformasi hukum di Indonesia.

"Hukum dan HAM menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan yang bertujuan menata hukum yang profesional guna mewujudkan masyarakat yang punya budaya hukum kuat di Indonesia. ",Papar Tuasikal.

Usai memberikan sambutan tertulis Kemenhumham, Bupati Maluku Tengah menyerahkan secara simbolis remisi bagi Narapidana serta menyerahkan bantuan alat cetak batako bagi pembinaan di Rutan Kelas II B Kota Masohi. (Mc-J)
Malteng 5417447741816266303

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC