Loading...

238 Napi di Lapas Ambon Dapat Remisi

AMBON, Malukuchannel.com - Sebanyak 238 dari 395 orang narapidana (Napi) penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon mendapat pengurangan hukuman atau remisi umum.

Remisi itu diberikan bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke-72, pada 17 Agustus 2017.

"Dari 238 orang Napi yang mendapat remisi itu, lanjutnya, terdiri dari 227 orang Napi mendapat RU-I, sedangkan yang mendapatkan remisi RU-II sebanyak 11 orang,"  kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon La Samsudin seusai mengikuti upacara peringatan HUT RI ke 72 tahun 2017 yang dilaksanakan di Depan Lapas Kelas II Ambon, Kamis (17/8/2017).

Rinciannya, yang mendapat RU-I pengurangan hukuman sebanyak satu bulan sebanyak 42 orang, pengurangan hukuman dua bulan (76), untuk tiga bulan (56), yang mendapat remisi tiga bulan dan 30 hari (1), sedangkan yang mendapat empat bulan (34),dan untuk pengurangan empat bulan 40 hari sebanyak (3).

Kemudian yang mendapatkan pengurangan sebanyak lima bulan (12), kemudian untuk lima bulan dan 50 hari (5), yang mendapat pengurangan enam bulan (4), dan untuk enam bulan 20 hari sebanyak 5 orang.

Sedangkan yang memperoleh remisi RU-II sebanyak 11 orang terdiri dari delapan orang langsung bebas, sedangkan tiga orang lainnya tidak langsung bebas karena harus jalani denda (Napi kasus Narkoba).

La Samsudin mengatakan, jumlah warga binaan di Lapas Kelas II A Ambon hingga tanggal 17 Agustus 2017 sebanyak 395 orang, dan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak 272 orang, dan dari jumlah itu yang mendapat remisi sebanyak 238 orang.

Sedangkan yang tidak memenuhi syarat dan tidak diusulkan untuk memperoleh remisi sebanyak 56 orang.

Dia menambahkan, pemberian remisi di Lapas Kelas II A Ambon akan diserahkan oleh Gubernur Maluku pada siang hari ini bersamaan dengan 325 orang Napi lainnya di Maluku yang tersebar di 13 lembaga pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Cabang Rutan yang mendapat remisi hari ini bertepatan dengan HUT RI yang ke-72 tanggal 17 Agustus 2017.

"Jadi nantinya Gubernur Maluku Said Assagaff seusai mengikuti upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dalam rangka HUT Kemerdekaan yang berlangsung di lapangan Merdeka Ambon langsung menuju Lapas guna pemberian remisi," ujarnya. (Mc-G)
Hukrim 7499584804128045087

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC