Loading...

PKS: Penetapan Wawali Kota Tual Tidak Sesuai Mekanisme

Ambon, Maluku Channel.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku menyatakan proses penetapan Wakil Wali Kota Tual yang dilakukan DPRD setempat tidak prosedural dan melanggar mekanisme yang berlaku sehingga merasa sangat keberatan.

"Seharusnya yang menyaring bakal calon (Balon) Wawali Tual adalah lima parpol pengusung baru dipilih dua nama untuk dikirim ke DPRD setempat untuk melakukan pemilihan dan dikeluarkan penetapan resmi melalui rapat paripurna," kata Ketua DPW PKS Maluku, Azis Sangkala di Ambon, Jumat (16/6/2017).

Namun faktanya dari empat nama Balon Wawali yang diusulkan, ketua DPRD Kota Tual yang berasal dari Fraksi Golkar melakukan rapat paripurna.

Hasilnya, ditetapkan dua nama Balon kemudian yang terpilih adalah Abdul Hamid Rahayaan yang juga berasal dari Partai Golkar.

Menurut Azis, pemilihan Wawali ini berawal dari meninggalnya Wali Kota Tual M.M Tamher karena sakit, sehingga wakilnya Adam Rahayaan telah ditetapkan oleh Mendagri sebagai Wali Kota.

Tamher-Adam berpasangan dalam Pilkada serentak dan diusung Partai Golkar, PKS, PPP, PBB, serta Partai Gerindra.

Kemudian kelima Parpol ini mengusulkan empat nama kandidat Balon wawali Kota Tual diantaranya Abdul Hamid Rahayaan dan AbdulWahid Hasym Fakaubun yang diusung Golkar dan PBB.

Sedangkan dua kandidat lainnya adalah Muhammad Kabalmay dan Zein Rumles yang diusung PKS, Gerindra dan PPP.

Harusnya Parpol pengusung yang menyaring dua dari empat nama Balon baru diusulkan ke DPRD untuk dilakukan pemilihan dan penetapan satu nama dalam rapat paripurna.

"Namun mekanisme ini sengaja dilanggar sehingga kami merasa berkeberatan, dan langkah ini sudah dilakukan saat pemilihan wawali beberapa hari lalu, di mana anggota DPRD asal F-PKS meninggalkan ruang sidang" tandas Azis.

Dia juga mengaku telah menemui Gubernur Maluku, Said Assagaff yang juga Ketua DPD Partai Golkar Maluku untuk menyampaikan keberatan tersebut.

Namun, Gubernur mengaku kaget dengan laporan keberatan dimaksud sehingga Pemprov Maluku berjanji akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Maluku untuk melihat persoalan ini.

Bila ditemukan adanya unsur melanggar mekanisme dalam pemilihan Wawali Tual, maka Pemprov Maluku akan melanjutkan persoalannya kepada Kementerian Dalam Negeri. (MC-G)
Tual 8487345101301688800

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC