Loading...

PN Ambon Terima Pernyataan Banding Kejati Maluku

Ambon, Maluku Channel.com - Pengadilan Negeri Ambon telah menerima pernyataan banding dari Kejaksaan Tinggi Maluku atas vonis satu tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Bastian Mainassy dalam kasus korupsi dana pengadaan pancing tonda.

"Pernyataan banding dari jaksa sudah kami terima dan tinggal menunggu pengajuan memori bandingnya untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Ambon," kata Humas PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Maluku, Rabu (24/5/2017).

Menurut Hery, bila berkas memori bandingnya sudah dimasukan jaksa maka PN Ambon akan mendaftarkan perkaranya ke panitera Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Tinggi Ambon sesegera mungkin.

Bastian Mainassy adalah mantan Kadis DKP Maluku yang sebelumnya telah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor dalam kasus korupsi dana bantuan perikanan berupa pengadaan kapal penangkap ikan berukuran 15 GT dan 30 GT.

Ketika baru menjalani masa hukuman lima tahun, Bastian kembali diseret meja hijau dalam kasus dugaan korupsi bantuan perikanan berupa pengadaan 228 paket sarana pancing tonda tahun anggaran 2013 senilai Rp13,8 miliar.

Majelis hakim Tipikor yang mengadili perkara pancing tonda ini menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan subsider.

Terdakwa juga dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 jucto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 KUH Pidana karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi.

Mantan Kadis DKP Maluku ini juga tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp3 miliar lebih sesuai hasil audit BPKP RI Perwakilan Maluku karena telah dikembalikan melalui PT Bank Maluku-Malut.

Sementara jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Rolly Manampiring meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi vonis lima tahun penjara membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukrim 8682429524618580808

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC