Loading...

Komisi B DPRD Malra RDP Bersama Kadis Diknas Kabupaten

Malra, Maluku Channel.com - Berlangsung Rapat Dengar Pendapat antara Komisi B dan Pihak Dinas Pendidikan Malra yang Langsung Dihadiri oleh Kepala Dinas Clemens Welafubun. Bertempat di Ruang Rapat DPRD Malra Jumat, (12/5/2017).

"Pada kesempatan Tersebut Salah satu Anggota Komisi B yang Mendapat Pengaduan dari Masyarakat Mempertanyakan Ketegasan Pihak Dinas Pendidikan Terkait Beberapa Oknum Guru yang Tidak Melaksanakan Tugasnya selama Beberapa Bulan Bahkan ada yang Sampai Tahunan Tapi Anehnya Mereka Tak Kena Sanksi Bahkan Menerima Hak Haknya setiap Bulan.

Kadis Berjanji Akan Menindak lanjuti Hasil Temuan Anggota DPRD. Ketika dikonfirmasi Media ini saat RDP diskors Kadis Menjelaskan Bahwa Siapapun yang sudah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Wajib Hukumnya Harus Melaksanakan Tugas yang diembannya Apalagi sebagai Seorang Tenaga Pendidik Sudah Semestinya Para Guru Harus Menjadi Contoh yang Baik ditengah Masyarakat Sebab Guru adalah Panutan Bagi setiap Orang.

"Menyangkut Pengaduan Masyarakat ke DPRD terkait Oknum Guru yang Lalai Dirinya Berjanji Dalam waktu Dekat Guru Tersebut Akan di Kenakan Sanksi Disiplin Pegawai Negeri sesuai Aturan yang Berlaku di UU ASN.

Ketika disinggung Tentang Proses Sertifikasi Guru, Clemens Welafubun Katakan Sampai saat ini masih Banyak Guru di Kabupaten Maluku Tenggara yang Belum Disertifikasi, untuk Kabupaten Malra Tahun 2017 Guru yang sudah disertifikasi sebanyak 394 Orang dan sementara ini sedang Berlangsung Proses Pembayaran di Kantor Diknas Malra. (MC_Saleh)
Maluku Tenggara 8597449405896210469

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC