Loading...

Jaksa Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana GSC TNS

Masohi, Maluku Channel.com - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menetapkan NM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Gerakan Sehat Cerdas (GSC) tahun 2013-2015 senilai Rp1,8 miliar.

"NM ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini dan ada alat bukti serta keterangan saksi yang cukup kuat untuk menetapkan bendahara pengelola dana GSC tersebut sebagai tersangka," kata Kajari Malteng, Robert Sitorus yang dihubungi dari Ambon, Maluku, Kamis (18/5/2017).

Penetapan NM sebagai tersangka juga didasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan secara internal oleh kejaksaan yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar.

Kajari melalui Kasie Pidsusnya Manatap Sinaga menjelaskan, gelar perkara dugaan korupsi dana GSC yang dilakukan ini dihadiri kajari, kasi pidum, kasi datun serta kasi pemeriksaan Kejari Malteng.

"Dijadwalkan antara akhir Mei hingga awal Juni 2017, berkas perkaranya sudah bisa dirampungkan dan dilimpahkan dan untuk sementara baru dilakukan penetapan atas satu tersangka," ujar Manatap Sinaga.

Karena setelah dilakukan penetapan, penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mulai melakukan pemeriksaan terhadap NM dalam kapasitas sebagai saksi pada Jumat (19/5/2017) karena yang bersangkutan sudah berada di Masohi, ibu kota Kabupaten Maluku Tengah.

Dana GSC ini dicairkan Pemprov Maluku ke Pemkab Malteng untuk dikelola sebagai bantuan makanan sehat dan bergizi bagi balita dan lansia maupun biaya memeriksa kesehatan ibu hamil.

Dana GSC ini juga bermanfaat untuk membantu masalah pendidikan anak-anak seperti membeli pakaian seragam dan tas sekolah serta membayar tenaga guru honorer pada 18 desa di Kecamatan TNS-Waipia.

Namun diduga kuat bendahara pengelola dana GSC di Kecamatan TNS-Waipia telah menyalahgunakan pengelolaan anggaran tersebut sehingga Pemprov Maluku menutup rekening GSC di Malteng.

Saat diperiksa jaksa penyelidik, NM sempat mengaku telah menggunakan dana Rp400 juta untuk biaya pernikahannya.

Yang bersangkutan juga membeli sebidang tanah, membuka dua kios, serta membeli tiga unit mobil dan Kejari Malteng baru menyita satu unit mobil dari NM.

Sementara tenaga honorer yang ikut bekerja dalam program itu juga tidak mendapatkan haknya sampai saat ini. (MC)
Slider 2260723551907221901

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

IKLAN

ORGANISASI PROFESI

TRENDING TOPIC