Penggunaan Dana Panwaslih Malteng, Menjadi Perhatian Jaksa
https://www.malukuchannelonline.com/2017/04/penggunaan-dana-panwaslih-malteng.html
Masohi, Maluku Channel.com - Pemberitaan yang menjadi konsumsi publik, soal dugaan semrawutnya penggunaan dana Pengawasan Pilkada Maluku Tengah tahun 2017 oleh Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Malteng, pimpinan Stenly Mailissa, kini sudah menjadi perhatian Kejaksaan Maluku Tengah.
Saat ini Jaksa telah melakukan telaah atau mengupas informasi yang sedang frontal di media terkait dugaan penyalahgunaan dana Panwas Malteng yang mendekati Rp11 miliar itu.
Tak hanya itu, Jaksa juga sedang menggarap bukti penyalahgunaan seperti yang difulgarkan LSM Kodrat dan LSM Lainnya.
"Kita sudah membuat telaah terkait persoalan dana Panwaslih dan sebentar lagi akan dinaikan ke Kajari," tukas Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Malteng, Gabriel Ubleuw, Jumat (21/4/2017).
Ditanya apakah informasi dugaan penyalahgunaan tersebut berpeluang dibidik Adhyaksa pimpinan Sitorus.
Ubleuw mengatakan, tergantung keputuaan Kajari. "Kita lihat nantinya, apa telaah ini akan diputuskan untuk ditindaklajuti atau tidak. Kita juga sedang melakukan pengumpulan bukti seperti yang diberitakan," tukasnya.
Ketua Panwasli Malteng, Stenly Mailissa sampai sekarang ini dihubungi namun belum ada tanggapan.
Meski begitu, informasi yang diperoleh, Stenly telah dua kali menghubungi oknum Jaksa untuk menanyakan perihal laporan dugaan penyalahgunaan dana Panwas.
"Untuk diketahui, terhendusnya penyalahgunaan wewenang perekrutan pegawai Panwas berawal dari terungkapnya keponakan Ketua Panwas, yakni Clara Soukotta yang dikabarkan menerima gaji dengan status sebagai staf pegawai Panwaslih Malteng. Padahal Clara mengaku tidak pernah kerja dan tidak pernah menerima gaji.
Selain itu, penyimpangan anggaran bernilai hampir Rp11 miliar itu kembali terendus, istri Ketua Panwasli Malteng, berinisial BS, kabarnya menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dengan kapasitas sebagai staf Panwas dalam suatu agenda di Bali.
Lembaga Adhoc pimpinan Stenly Mailissa ini juga diduga kuat telah menghabiskan sebesar Rp10,8 miliar dana hibah Pemda untuk Pilkada Malteng 2017 yang hanya diikuti satu pasangan calon.
Jika Pilkada 2012 lalu menmakan anggaran sebesar Rp4,6 miliar, namun ada pemgembalian Rp1 miliar. Padahal pilkada kala itu berlangsung 2 putaran.
Sementara peningktan anggaran hiba Panwaslih 100 % lebih ini diduga kuat terpakai habis. Rasionalkah? (MC_Jais)
Saat ini Jaksa telah melakukan telaah atau mengupas informasi yang sedang frontal di media terkait dugaan penyalahgunaan dana Panwas Malteng yang mendekati Rp11 miliar itu.
Tak hanya itu, Jaksa juga sedang menggarap bukti penyalahgunaan seperti yang difulgarkan LSM Kodrat dan LSM Lainnya.
"Kita sudah membuat telaah terkait persoalan dana Panwaslih dan sebentar lagi akan dinaikan ke Kajari," tukas Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Malteng, Gabriel Ubleuw, Jumat (21/4/2017).
Ditanya apakah informasi dugaan penyalahgunaan tersebut berpeluang dibidik Adhyaksa pimpinan Sitorus.
Ubleuw mengatakan, tergantung keputuaan Kajari. "Kita lihat nantinya, apa telaah ini akan diputuskan untuk ditindaklajuti atau tidak. Kita juga sedang melakukan pengumpulan bukti seperti yang diberitakan," tukasnya.
Ketua Panwasli Malteng, Stenly Mailissa sampai sekarang ini dihubungi namun belum ada tanggapan.
Meski begitu, informasi yang diperoleh, Stenly telah dua kali menghubungi oknum Jaksa untuk menanyakan perihal laporan dugaan penyalahgunaan dana Panwas.
"Untuk diketahui, terhendusnya penyalahgunaan wewenang perekrutan pegawai Panwas berawal dari terungkapnya keponakan Ketua Panwas, yakni Clara Soukotta yang dikabarkan menerima gaji dengan status sebagai staf pegawai Panwaslih Malteng. Padahal Clara mengaku tidak pernah kerja dan tidak pernah menerima gaji.
Selain itu, penyimpangan anggaran bernilai hampir Rp11 miliar itu kembali terendus, istri Ketua Panwasli Malteng, berinisial BS, kabarnya menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dengan kapasitas sebagai staf Panwas dalam suatu agenda di Bali.
Lembaga Adhoc pimpinan Stenly Mailissa ini juga diduga kuat telah menghabiskan sebesar Rp10,8 miliar dana hibah Pemda untuk Pilkada Malteng 2017 yang hanya diikuti satu pasangan calon.
Jika Pilkada 2012 lalu menmakan anggaran sebesar Rp4,6 miliar, namun ada pemgembalian Rp1 miliar. Padahal pilkada kala itu berlangsung 2 putaran.
Sementara peningktan anggaran hiba Panwaslih 100 % lebih ini diduga kuat terpakai habis. Rasionalkah? (MC_Jais)