Ronlad Rumalatu Akhirnya Dititipkan Jaksa Kejari SBB Ke Rutan Waiheru
https://www.malukuchannelonline.com/2017/02/ronlad-rumalatu-akhirnya-dtitipkan.html
Ambon, Maluku Channel.com Mantan Kepala Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Ronlad Dirk Rumalatu akhirnya dititipkan jaksa penyidik Kejari SBB ke rumah tahanan negara Waiheru Ambon.
"Penitipan Ronlad ke Rutan Waiheru dilakukan setelah jaksa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan tak terduga (BTT) kabupaten tahun anggaran 2013 senilai Rp2,1 miliar," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (7/2/2017).
Ronald ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara atau daerah dalam proyek tersebut serta didukung alat bukti dan keterangan saksi yang cukup.
Dalam perhitungan sementara nilai kerugian keuangan negara atau daerah yang dilakukan jaksa ditemukan sebesar Rp900 juta, tetapi setelah kejaksaan meminta BKPK RI Perwakilan Maluku melakukan audit ternyata nilai kerugiannya Rp800 juta.
Menurut Sammy, audit BPKP ini bertujuan untuk melengkapi dan memperkuat dakwaan jaksa dalam berkas acara pemeriksaan tersangka tersebut untuk pembuktian dalam proses persidangan di pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik telah meningkatkan status berkas perkara Ronald ke tahap II di kantor Kejari SBB dan tim kejari langsung menggiring tersangka dari Piru yang ibu kota kabupaten menuju rutan kelas II A Waiheru Ambon.
Tersangka Roald dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dikatakan, yang namanya proses penahanan merupakan penempatan tersangka di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara-cara yang diatur dalam Undang-Undang.
Penuntut umum nantinya berkepentingan untuk menyusun surat dakwaan sebagai syarat untuk pelimpahan berkas perkara yang diduga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp800 juta dari total anggaran BTT senilai Rp2,1 miliar.
"Makanya penahanan ini dilakukan guna memudahkan penyidik dalam melakukan tugasnya memenuhi unsur hukum dalam kasus tersebut atau tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," katanya.
"Penitipan Ronlad ke Rutan Waiheru dilakukan setelah jaksa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan tak terduga (BTT) kabupaten tahun anggaran 2013 senilai Rp2,1 miliar," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (7/2/2017).
Ronald ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan adanya unsur kerugian keuangan negara atau daerah dalam proyek tersebut serta didukung alat bukti dan keterangan saksi yang cukup.
Dalam perhitungan sementara nilai kerugian keuangan negara atau daerah yang dilakukan jaksa ditemukan sebesar Rp900 juta, tetapi setelah kejaksaan meminta BKPK RI Perwakilan Maluku melakukan audit ternyata nilai kerugiannya Rp800 juta.
Menurut Sammy, audit BPKP ini bertujuan untuk melengkapi dan memperkuat dakwaan jaksa dalam berkas acara pemeriksaan tersangka tersebut untuk pembuktian dalam proses persidangan di pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik telah meningkatkan status berkas perkara Ronald ke tahap II di kantor Kejari SBB dan tim kejari langsung menggiring tersangka dari Piru yang ibu kota kabupaten menuju rutan kelas II A Waiheru Ambon.
Tersangka Roald dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dikatakan, yang namanya proses penahanan merupakan penempatan tersangka di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara-cara yang diatur dalam Undang-Undang.
Penuntut umum nantinya berkepentingan untuk menyusun surat dakwaan sebagai syarat untuk pelimpahan berkas perkara yang diduga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp800 juta dari total anggaran BTT senilai Rp2,1 miliar.
"Makanya penahanan ini dilakukan guna memudahkan penyidik dalam melakukan tugasnya memenuhi unsur hukum dalam kasus tersebut atau tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," katanya.